Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Internasional

image-gnews
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Bareskrim Polri bersama lembaga dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Bareskrim Polri bersama lembaga dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar atau Mabes Polri membongkar empat jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang. Keempat kelompok itu terdiri dari jaringan Maroko, Suriah, Turki, dan jaringan Arab Saudi. Dari empat jaringan tersebut, polisi meringkus delapan orang tersangka.

Baca: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoaks Server KPU

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menuturkan, total lebih dari 1.000 warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kelompok ini. "Yang pertama jaringan Maroko. Ada dua pelaku yaitu Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abu Yaman," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019.

Mutiara dan Farhan, kata Rudolf, total sudah mengirim pekerja secara non prosedural mencapai 500 orang. Kebanyakan korban berasal dari Pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat (NT). Kedua tersangka menjanjikan para korban akan menjadikan mereka sebagai asisten rumah tangga di Maroko dengan penghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta perbulan.

"Kedua tersangka mendapat untung Rp 3 juta per-orang dari agen yang berhasil mereka kirim. Total uang yang sudah mereka kumpulkan sejak 2016-2019 mencapai kurang lebih Rp 900 juta," kata Rudolf

Kedua. adalah jaringan Turki yang dikendalikan oleh tersangka Erna Rahmawati dan Saleha. Mereka sudah memberangkatkan sekitar 200 orang secara ilegal. Para korban pun masih berasal dari Nusa Tenggara Barat yakni Kota Bima.

Modusnya pun sama. Hanya saja para korban dijanjikan bisa memperoleh penghasilan sampai Rp 7 juta. Erna dan Saleha pun mendapat keuntungan Rp 8 juta per-orang, hingga total mereka mendapat Rp160 juta sejak 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata Rudolf, adalah jaringan Suriah. Jaringan ini hanya dikelola oleh satu tersangka yakni Muhammad Abdul Halim, di mana ia telah memberangkatkan hingga 300 orang. Namun, Rudolf menepis jika para pekerja dikaitkan dengan kelompok teroris.

"Para pekerja ini hanya dijadikan asisten rumah tangga saja," ucap Rudolf. Abdul mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per-kepala. Alhasil, sejak 2014 sampai ia diciduk, Abdul memperoleh jumlah uang Rp 900 juta.

Terakhir, jaringan Arab Saudi. Dalam jaringan ini, dari tiga orang tersangka, duanya merupakan warga negara Ethiopia. Bahkan, Faisal Hussein dan Abdalla adalah pengungsi yang diamankan karena terlibat people smuggling atau penyelundupan orang. Sedangkan Neneng Susilawati adalah WNI yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan calon tenaga kerja.

Rudolf menuturkan, dalam jaringan ini, ketiga tersangka menampung pekerja ilegal di sebuah apartmen. "Di jaringan Arab Saudi, mereka dapat keuntungan Rp 3 juta per-orang dan total dapat Rp600 juta sejak 2017," kata dia.

Simak juga: Polisi Buru Lelaki di Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Kedelapan tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

20 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

35 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

Bareskrim menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang Indonesia di Jerman berkedok magang mahasiswa Ferienjob.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

35 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

39 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Gembong Narkoba Fredy Pratama Terendus Bersembunyi di dalam Hutan Thailand

43 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gembong Narkoba Fredy Pratama Terendus Bersembunyi di dalam Hutan Thailand

Tim Mabes Polri akan ke Thailand untuk bekerja sama dengan polisi di sana mencari keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama.


Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

43 hari lalu

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

Polri menyebut kaki tangan Fredy Pratama merekrut anggota baru untuk bergabung dengan jaringan narkoba baru.