TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar atau Mabes Polri membongkar empat jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang. Keempat kelompok itu terdiri dari jaringan Maroko, Suriah, Turki, dan jaringan Arab Saudi. Dari empat jaringan tersebut, polisi meringkus delapan orang tersangka.
Baca: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoaks Server KPU
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menuturkan, total lebih dari 1.000 warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kelompok ini. "Yang pertama jaringan Maroko. Ada dua pelaku yaitu Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abu Yaman," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019.
Mutiara dan Farhan, kata Rudolf, total sudah mengirim pekerja secara non prosedural mencapai 500 orang. Kebanyakan korban berasal dari Pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat (NT). Kedua tersangka menjanjikan para korban akan menjadikan mereka sebagai asisten rumah tangga di Maroko dengan penghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta perbulan.
"Kedua tersangka mendapat untung Rp 3 juta per-orang dari agen yang berhasil mereka kirim. Total uang yang sudah mereka kumpulkan sejak 2016-2019 mencapai kurang lebih Rp 900 juta," kata Rudolf
Kedua. adalah jaringan Turki yang dikendalikan oleh tersangka Erna Rahmawati dan Saleha. Mereka sudah memberangkatkan sekitar 200 orang secara ilegal. Para korban pun masih berasal dari Nusa Tenggara Barat yakni Kota Bima.
Modusnya pun sama. Hanya saja para korban dijanjikan bisa memperoleh penghasilan sampai Rp 7 juta. Erna dan Saleha pun mendapat keuntungan Rp 8 juta per-orang, hingga total mereka mendapat Rp160 juta sejak 2018.
Kemudian, kata Rudolf, adalah jaringan Suriah. Jaringan ini hanya dikelola oleh satu tersangka yakni Muhammad Abdul Halim, di mana ia telah memberangkatkan hingga 300 orang. Namun, Rudolf menepis jika para pekerja dikaitkan dengan kelompok teroris.
"Para pekerja ini hanya dijadikan asisten rumah tangga saja," ucap Rudolf. Abdul mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per-kepala. Alhasil, sejak 2014 sampai ia diciduk, Abdul memperoleh jumlah uang Rp 900 juta.
Terakhir, jaringan Arab Saudi. Dalam jaringan ini, dari tiga orang tersangka, duanya merupakan warga negara Ethiopia. Bahkan, Faisal Hussein dan Abdalla adalah pengungsi yang diamankan karena terlibat people smuggling atau penyelundupan orang. Sedangkan Neneng Susilawati adalah WNI yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan calon tenaga kerja.
Rudolf menuturkan, dalam jaringan ini, ketiga tersangka menampung pekerja ilegal di sebuah apartmen. "Di jaringan Arab Saudi, mereka dapat keuntungan Rp 3 juta per-orang dan total dapat Rp600 juta sejak 2017," kata dia.
Simak juga: Polisi Buru Lelaki di Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Kedelapan tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.