TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tengah memburu pria yang menjadi pembicara dalam video hoaks server KPU atau Komisi Pemilihan Umum yang sudah diatur untuk memenangkan Joko Widodo alias Jokowi - Maruf Amin.
Baca: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoaks Server KPU
Polisi telah memasukan pria tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Satu DPO yang menyampaikan secara verbal sudah diidentifikasi dan masih dikejar," kata Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Video yang dimaksud Dedi menampilkan seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu salah satunya menyampaikan bahwa server KPU sudah diatur untuk memenangkan Jokowi dengan perolehan suara 57 persen.
Dedi mengatakan kepolisian telah mengidentifikasi pria dalam video tersebut. Polisi juga sudah mengetahui di mana lokasi pengambilan video itu yang kabarnya di Serang, Banten. "Lokus itu di Serang," kata Dedi.
Selain si pembicara, kepolisian juga tengah memburu orang yang pertama kali menyebarluaskan video itu di media sosial Instagram. Dedi mengatakan kepolisian telah memasukkan orang itu ke DPO.
Sejauh ini, kepolisian telah menangkap dua orang tersangka pelaku penyebaran video tersebut di media sosial. Mereka adalah pria berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan kedua perempuan berinisial RD, ditangkap di Lampung.
Simak juga: Arief Budiman: Hoaks Server KPU Diatur Punya Motivasi Lain
Kepolisian menyangka kedua orang itu berperan menyebarkan video melalui media sosial. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.