"

Polisi Buru Lelaki di Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tengah memburu pria yang menjadi pembicara dalam video hoaks server KPU atau Komisi Pemilihan Umum yang sudah diatur untuk memenangkan Joko Widodo alias Jokowi - Maruf Amin.

Baca: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoaks Server KPU

Polisi telah memasukan pria tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Satu DPO yang menyampaikan secara verbal sudah diidentifikasi dan masih dikejar," kata Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Video yang dimaksud Dedi menampilkan seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu salah satunya menyampaikan bahwa server KPU sudah diatur untuk memenangkan Jokowi dengan perolehan suara 57 persen.

Dedi mengatakan kepolisian telah mengidentifikasi pria dalam video tersebut. Polisi juga sudah mengetahui di mana lokasi pengambilan video itu yang kabarnya di Serang, Banten. "Lokus itu di Serang," kata Dedi.

Selain si pembicara, kepolisian juga tengah memburu orang yang pertama kali menyebarluaskan video itu di media sosial Instagram. Dedi mengatakan kepolisian telah memasukkan orang itu ke DPO.

Sejauh ini, kepolisian telah menangkap dua orang tersangka pelaku penyebaran video tersebut di media sosial. Mereka adalah pria berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan kedua perempuan berinisial RD, ditangkap di Lampung.

Simak juga: Arief Budiman: Hoaks Server KPU Diatur Punya Motivasi Lain

Kepolisian menyangka kedua orang itu berperan menyebarkan video melalui media sosial. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.








Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

2 hari lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

2 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

4 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang LGBTQ, memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak kaum gay,


Aturan Pengawalan Polisi untuk Konvoi Diperketat, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan Pengawalan Polisi untuk Konvoi Diperketat, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengomentari fenomena pengawalan konvoi komunitas mobil atau komunitas motor.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

4 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

4 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

Seorang pria diserang dengan api saat pulang dari sebuah masjid di Edgbaston, Birmingham, pasukan anti-teror Inggris diturunkan.


Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

Setelah sempat demosi, kelima polisi anggota Polda Jateng terlibat percaloan bintara Polri akhirnya dipecat setelah Kapolri tegaskan.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

7 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

7 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.