TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa yakni Muhammad Ilham alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis 4 April 2019. Keduanya dituntut dalam kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan enam orang tewas di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018.
Baca juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan terdakwa dituntut hukuman mati lantaran perbuatannya direncanakan dan menewaskan enam orang dalam rumah itu. “Kami (jaksa) melihat ada enam orang korbannya,” ucap Tabrani usai sidang di PN Makassar, Kamis sore 4 April 2019.
Tuntutan tersebut, menurut dia, sudah setimpal apalagi dalam fakta persidangan yang dibacakan jaksa, terdakwa melakukannya di malam hari. Bahkan terdakwa sengaja menjalankan kejahatan yang terstruktur, dengan cara membeli bensin lalu membakar rumah korban.
“Kerugian bukan hanya korban, tapi materi juga ada tiga rumah terbakar. Kalau tidak dilihat cepat, bisa merambat api, itu pertimbangan kami,” ucap Tabrani.
Diketahui enam orang meninggal dan tiga rumah hangus terbakar ternyata didasari utang piutang narkoba. Akibatnya kedua terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama.
Ayah korban, Amir mengaku puas dengan tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa. Karena itu ia berharap majelis hakim yang diketuai Supriyadi juga menjatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa. “Tapi kami kecewa karena tidak bisa menyaksikan sidangnya,” kata Amir.
Keluarga korban pun tahu jika persidangan telah selesai dari polisi yang melakukan pengawalan. Mereka merasa sidang itu sengaja disembunyikan lantaran awalnya dijadwalkan di ruang utama, namun tiba-tiba dipindahkan.
Menurut jaksa Tabrani, sidang dipindahkan ke ruangan lain lantaran masih ada kasus korupsi di ruang utama. Sehingga untuk efektivitas waktu maka dipindahkan ke ruangan lain tanpa pemberitahuan. “Saat itu bersamaan berlangsung sidang korupsi, jadi sidang pembakaran satu keluarga dipindahkan, awak media saja selesai sidang baru tahu,” ucap Tabrani. “Itu bukan kewenangan kami dan sidang itu terbuka untuk umum,” tambahnya.
Dari pantauan usai sidang terdakwa terlihat langsung dibawa dari ruangan menuju mobil tahanan. Musababnya keluarga korban mengejar terdakwa, beruntung polisi langsung melakukan pengawalan ketat.