Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Hoax 7 Kontainer Surat Suara Berpose Dua Jari

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa perkara hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Terdakwa perkara hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Dia menyempatkan diri berpose salam dua jari, pose khas pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Terdakwa Hoax 7 Kontainer Surat Suara Jalani Sidang Perdana

"Jadi kayak artis di foto-foto begini," kata Bagus saat dikerubungi wartawan untuk mengambil foto sebelum sidang dimulai.

Kepolisian menangkap Bagus di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin, 7 Januari 2019. Di disangka menjadi pembuat hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos asal Cina, di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabar itu menyebutkan surat suara itu sudah dicoblos untuk salah satu calon presiden.

Bagus diduga menyebarkan kabar bohong itu dalam bentuk rekaman suara dan tulisan melalui WhatsApp dan media sosial lainnya. Kabar itu menjadi viral pada 2 Januari 2019 malam hari, ketika politikus Demokrat Andi Arief mencuitkan isu tersebut melalui akun Twitternya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena keburu menjadi perbincangan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengecek langsung kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu malam, 2 Januari 2018. Dua lembaga itu mengatakan kabar tersebut adalah bohong alias hoax.

Setelah itu kepolisian mengidentifikasi bahwa pemilik suara dalam rekaman berisi isu 7 kontainer surat suara itu adalah milik Bagus. Polisi menangkap pria yang tinggal di Bekasi itu di Sragen pada 7 Januari 2019. Bagus merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto. Namun, komunitas relawan itu tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN juga menyatakan tak mengenal Bagus.

Baca: Polisi Limpahkan Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara ke Kejati

Bagus membantah menjadi pembuat hoax itu. Dia mengatakan hanya ikut menyebarkan isu tersebut. Dia merasa dijebak oleh seseorang yang pertama kali memberi tahu dia informasi soal 7 kontainer tersebut. "Suara seseorang petinggi lembaga, saya sudah kenal lama, memang sengaja menjebak saya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

18 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

18 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

19 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

25 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

49 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

52 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

59 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan