Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Awal Mula Sulman Aziz Ungkap Dugaan Ketidaknetralan Polri

image-gnews
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulman Aziz di Kantor Hukum dan HAM Lokataru di Jakarta Timur, Ahad, 31 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulman Aziz di Kantor Hukum dan HAM Lokataru di Jakarta Timur, Ahad, 31 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar, mengisahkan soal awal mula mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut Ajun Komisaris Sulman Aziz mengungkap dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca juga: Kilas Pernyataan Sulman Aziz: Sakit Hati Mutasi-Cabut Pernyataan

Haris Azhar mengatakan, ia mengenal Sulman sejak awal Maret lalu. Saat itu, Haris mengisahkan, Sulman telah menunjukkan keresahannya bahwa polisi seperti dipaksa terlibat dalam pemilu 2019. "Dan dia juga ngikutin perkembangan (ketidaknetralan polisi) di luar kan, yang sebelum-sebelumnya sudah rame duluan di media dan sosial media," kata Haris kepada Tempo, Selasa, 2 April 2019.

Haris lalu berujar Sulman juga memberinya beberapa informasi dalam bentuk file yang mengandung bukti ketidaknetralan polisi dalam pilpres 2019. "Jadi ada beberapa bukti foto, chat, gitu-gitu lah. Jadi dia sendiri secara pribadi merasa resah kenapa polisi harus dimobilisasi, dilibatkan, dan lain-lain," ujar Haris.

Haris menuturkan kekecewaan Sulman makin menjadi saat ia dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi. Sulman merasa alasan utama ia dipindahtugaskan adalah karena berfoto dengan seorang tokoh masyarakat Garut pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Ini sebetulnya bukan soal dia merasa jadi korban sih, tapi dia sendiri juga punya pandangan bahwa polisi tidak boleh diganggu-ganggu netralitasnya," tutur Haris.

Haris menambahkan bahwa Sulman sempat mengontak beberapa jurnalis Garut untuk menginformasikan ketidaknetralan polisi dalam pilpres 2019 yang ia alami itu. Namun, Haris menyarankan agar Sulman membuat konferensi pers di Bandung atau Jakarta saja. "Nah kalau di Jakarta, saran saya bisa langsung sekalian melapor ke mekanisme yang resmi, Ombudsman. Jadi gak hanya ngomong di media. Dia (Sulman) bilang, 'ya terserah abang aja'," kata Haris.

"Sampai akhirnya dia memutuskan datang ke Jakarta dan press conference, begitu. Saya membantu untuk ngundangin medianya dan gitu-gitu. Intinya sih begitu. Kalau tiba-tiba dia berubah, ya saya nggak tahu," lanjut Haris.

Pada Ahad, 31 Maret 2019 lalu, Sulman Aziz menggelar konferensi pers di kantor Lokataru, Jakarta. Dalam acara itu, Sulman membuat pernyataan bahwa ia dan 22 kapolsek di Garut telah diperintah Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Sulman juga menuturkan bahwa para kapolsek diperintah untuk melakukan pendataan masyarakat mengenai siapa saja yang memilih capres 01 dan 02. “Agar para kapolsek melakukan pendataan bagi masing-masing kekuatan antara dua paslon, itu dilakukan setelah dilakukan penggalangan,” kata Sulman dalam konferensi pers itu.

Satu hari berselang, Senin, 1 April 2019, Sulman mencabut semua pernyataan-pernyataannya itu. "Kemarin saya melaksanakan preskon (konferensi pers) di Lokataru yang disiapkan oleh Haris Azhar. Dalam kegiatan tersebut saya sudah melakukan suatu kesalahan, saya menyatakan bahwa Polri itu tidak netral di dalam pilpres 2019 ini," ucap Sulman di markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin, 1 April 2019.

Sulman berujar pengakuannya di kantor Lokataru merupakan kekeliruan dan terbawa luapan amarah karena dia baru saja dipindahtugaskan dari jabatan Kapolsek Pasirwangi. "Sebetulnya itu saya sampaikan karena saya waktu itu emosi, saya telah dipindah tugas kan dari jabatan saya yang lama sebagai kapolsek," ujarnya.

Sulman pun tidak membenarkan anggapan sebelumnya bahwa Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna telah memerintahkan 22 kapolsek di Garut untuk menggiring masyarakat agar memilih Jokowi di pilpres 2019.

Baca juga: Mantan Kapolsek Sulman Aziz Cabut Pernyataan soal Alasan Mutasi

Sebetulnya, kata dia, perintah dari Kapolres yakni melakukan pemetaan atau pendataan kekuatan kedua pasangan calon presiden dengan tujuan untuk mengantisipasi keamanan di wilayah Garut. "Saya sebagai kapolsek dan rekan saya sebagai kapolsek yang lain telah mendapatkan perintah dari kapolres untuk melakukan mapping atau pendataan kekuatan kedua paslon capres kita, namun pendataan tersebut digunakan untuk mengantisipasi keamanan di wilayah tersebut," ucapnya.

Sulman Aziz yakin instansi kepolisian merupakan lembaga yang netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden. Tugas kepolisian, kata dia, untuk memberikan pengamanan agar hajat demokrasi itu berlangsung dengan baik. "Saya yakin kepolisian lembaga yang netral," katanya.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | AMINUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

35 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

36 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.


Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti
Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.


Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul
Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.


Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi