TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memenangkan putusan dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal and Alloys Limited (IMFA). Putusan itu keluar setelah persidangan di Den Haag, Belanda sejak Agustus 2018.
Pengadilan arbitrase menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga memenangkan posisi pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.
"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2019.
Majelis Arbiter, kata Prasetyo, dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, kata Prasetyo, Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.
"Gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 tersebut beralasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas," kata Prasetyo.
Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan menuntut Pemerintah RI mengganti kerugian kepada IMFA sebesar 469 dollar AS juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.
Kemenangan gugatan arbitrase ini diklaim Prasetyo berkat keberhasilan tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat munculnya gugatan dari IMFA. Tim terpadu tersebut terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan.