Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Editor

Budi Riza

image-gnews
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Indonesia akhirnya memenangi gugatan hukum atas perusahaan tambang batu bara asal Inggris, Churchill Mining, dalam sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu menolak segala bentuk tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor, yang juga satu dari delapan tergugat, mengatakan ini kabar gembira bagi Indonesia. Dia mengaku mendapat informasi mengenai kemenangan tersebut dari anggota tim pengacara Indonesia yang bersidang, yaitu Didi Dharmawan.

"Ini sebuah sejarah bangsa dan membanggakan bagi saya. Kami memenangi sengketa arbitrase di sidang internasional. Ini bukti kami berdaulat atas pengelolaan sumber daya alam Indonesia," kata Isran Noor, Rabu, 7 Desember 2016.

Churchill mendaftarkan sengketa ini ke badan arbitrase sejak 22 Mei 2012. Setelah permohonan dikabulkan dan terdaftar, langkah berikutnya adalah badan arbitrase memilih tiga orang sebagai majelis arbitrase untuk menyelesaikan sengketa.

Kasus Churchill Mining telah memasuki ranah hukum sejak 2010. Saat itu, Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan izin usaha pertambangan, yang dikeluarkan Bupati Isran Noor. PTUN Samarinda memutuskan pembatalan izin tersebut sudah sesuai prosedur.

Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Agustus 2011. Putusan pengadilan tinggi ini pun masih serupa dengan putusan sebelumnya, begitu pula dengan proses kasasi di Mahkamah Agung.

Obyek sengketa adalah area konsesi seluas 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara, yang berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan dikuasai PT Ridlatama yang kemudian diakuisisi Churchill.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isran Noor menilai Churchill telah melanggar aturan di Indonesia menyangkut penguasaan perusahaan tambang batu bara oleh asing dalam bentuk kuasa pertambangan. Churchill menguasai 75 persen saham dari empat kuasa pertambangan. 

Belum lagi, kata Isran Noor, perusahaan asing itu sukses menjual saham di bursa internasional dari perusahaan yang menguasai konsesi penambangan dengan kandungan batu bara mencapai 3 miliar metrik ton. "Itu salah satu dokumen yang dipalsukan," ujarnya.

Isran mengungkapkan, buku putusan sidang arbitrase setebal 200 lembar itu membuat Indonesia memenangi gugatan senilai US$ 2 miliar atau setara Rp 200 triliun. Atas kekalahan gugatan ini, Churchill diwajibkan membayar kepada pemerintah Indonesia US$ 8.646.528. 

"Yang membuat saya bangga, saya bisa mempertahankan martabat bangsa," tutur Isran Noor.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.


Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

6 September 2016

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

Wali Kota Tegal Siti Mashita masih akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali.