TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy. Dia akan diperiksa selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa Tokoh PPP Asep Saifuddin Chalim
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Rabu, 27 Maret 2019.
Selain Nur Kholis, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman dan tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa politikus PPP, Abdul Wahab selaku konsultan. Wahab merupakan calon legislatif yang ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK di Surabaya pada pertengahan Maret 2019. Kelima saksi tersebut juga bakal diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah Kemenag dalam proses penyidikan kasus ini. KPK menggeledah ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruangan Lukman, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK turut menyita sejumlah dokumen terkait seleksi dari ruangan Nur Kholis dan Ahmadi.
Baca juga: Jajak Pendapat: Suap Romahurmuziy Pengaruhi Elektabilitas Jokowi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuziy menjadi tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.