Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Kematian 45 Hiu di Kolam Karimunjawa Belum Diketahui

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Hiu mako. Southwest Fisheries Science Center
Ilustrasi Hiu mako. Southwest Fisheries Science Center
Iklan

TEMPO.CO, Jepara - Penyebab kematian puluhan ekor ikan hiu di kolam pemeliharaan hiu di Perairan Pulau Menjangan Besar sebagai zona budi daya bahari Taman Nasional Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, belum bisa dipastikan.

Baca juga: Pemandu Wisata di Raja Ampat Mengaku Menemukan 11 Bangkai Hiu

"Untuk memastikan penyebab kematian ikan hiu tersebut, tentunya perlu ada penelitian lebih lanjut," kata Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Agus Prabowo di Jepara, Rabu, 20 Maret 2019.

Informasi kematian hiu secara mendadak di kolam pemeliharaan, katanya, diterima Taman Nasional Karimunjawa pada 12 Maret 2019.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tidak dijumpai keberadaan hiu mati, namun terdapat sepuluh ekor hiu hidup yang ada di dua kolam yang dibatasi jaring.

Berdasarkan keterangan penjaga kolam, kejadian kematian hiu secara mendadak sebenarnya terjadi pada hari Kamis, 7 Maret 2019 sekitar pukul 05.00 WIB.

Adapun jumlah hiu yang mati di dasar kolam berkisar 40-45 ekor dan tiga ekor di antaranya masih bisa diselamatkan dengan memindahkan ke keramba lainnya.

Kematian tidak hanya dialami oleh hiu, melainkan ada ikan jenis lain seperti badong dan kerapu dan yang terdapat di kolam bersama hiu juga mengalami nasib serupa.

Air pada dua kolam yang terdapat hiu mati berwarna kekuningan, kemudian dilaporkan kepada pemilik kolam dan dilaporkan kepada Polsek Karimunjawa.

Untuk mengetahui penyebab kematian hiu tersebut, pemilik kolam melakukan pengambilan sampel empat potong daging hiu dan dua botol air di dalam dan luar kolam, sementara hiu dan ikan lainnya yang mati dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keberadaan kolam tersebut pada awalnya merupakan keramba untuk budi daya ikan seperti kerapu, badong, dan ada beberapa ekor hiu, yakni hiu karang hitam (carcharinus melanopterus) dan hiu karang putih (triaenodon obesus).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan, kemudian keramba tersebut menjadi salah satu destinasi dan atraksi wisata yang diminati wisatawan sehingga keramba dipugar menjadi kolam pemeliharaan sekaligus untuk kegiatan wisata.

Atraksi wisata yang ditawarkan berenang dengan hiu, namun atraksi tersebut menimbulkan permasalahan karena ada salah satu pengunjung asal Yogyakarta yang mengalami gigitan pada saat berenang dengan hiu pada  13 Maret 2016.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2018 melalui surat Kepala Balai nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memerintahkan agar Minarno alias Cun Ming untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut.

Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj) juga sudah berkordinasi dengan melakukan audiensi dengan Bupati Jepara yang dihadiri dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten serta Minarno selaku pengelola keramba hiu.

Dalam audiensi tersebut, BTNKj menegaskan kembali kebijakan penghentian kegiatan wisata hiu tersebut, khususnya berenang di air bersama hiu.

Sementara itu, Kapolsek Karimunjawa Iptu Suranto ketika ditanya apakah ada dugaan tindak pidana mengungkapkan belum ada.

Sekretaris Camat Karimunjawa Nor Soleh membenarkan adanya informasi hiu secara mendadak, namun jumlahnya tidak sampai ratusan melainkan hanya berkisar 40-an ekor.

Lokasi tersebut, kata dia, selama ini memang menjadi salah satu destinasi wisata yang jarang ditemui di daerah lain, yakni berenang bersama hiu, namun informasi terakhir ditutup untuk wisata berenang dengan hiu yang dimungkinkan mempertimbangkan faktor keselamatan pengunjung. 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Review Film The Last Breath, Teror Hiu di Dasar Laut Karibia

29 hari lalu

Poster film The Last Breath. Foto: Istimewa.
Review Film The Last Breath, Teror Hiu di Dasar Laut Karibia

The Last Breath mengeksplorasi ketegangan sekelompok penyelam yang terjebak di reruntuhan kapal perang PD II, dikelilingi hiu di bawah Laut Karibia.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

43 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M

57 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M

LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha untuk tahap I milik 29.642 nasabah, senilai Rp 61,5 miliar.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

28 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

27 Mei 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dikriminalisasi?


Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

26 Mei 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

25 Mei 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


4 Fakta Tradisi Ekstrem Perang Obor di Jepara dan Misteri Air Lodoh yang Bisa Sembuhkan Luka Bakar

24 Mei 2024

Peserta saling serang menggunakan obor saat tradisi perang obor di Desa Tegal Sambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin 5 Juni 2023. Acara yang digelar setahun sekali sebagai wujud syukur masyarakat setempat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki melimpah, kesehatan serta keselamatan itu diikuti 40 peserta dengan sebanyak 350 obor dijadikan alat perang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
4 Fakta Tradisi Ekstrem Perang Obor di Jepara dan Misteri Air Lodoh yang Bisa Sembuhkan Luka Bakar

Perang obor memiliki keunikan tersendiri bagi masyarakat Jepara karena hanya dilakukan di malam Selasa Pon bulan Dzulhijjah dan di satu tempat saja yakni Desa Tegal Sambi, Jepara.


Tradisi Perang Obor di Jepara, Ekstrem Tapi untuk Menolak Bala

24 Mei 2024

Peserta saling serang menggunakan obor saat tradisi perang obor di Desa Tegal Sambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin 5 Juni 2023. Acara yang digelar setahun sekali sebagai wujud syukur masyarakat setempat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki melimpah, kesehatan serta keselamatan itu diikuti 40 peserta dengan sebanyak 350 obor dijadikan alat perang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Tradisi Perang Obor di Jepara, Ekstrem Tapi untuk Menolak Bala

Masyarakat Jepara memiliki cara unik untuk menunjukkan rasa syukur dan menolak bala dengan tradisi perang obor, dilaksanakan satu tahun sekali tradisi ini hanya dilakukan di Desa Tegal Sambi, Jepara.


Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

23 Mei 2024

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

Pertimbangan OJK karena telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.