TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Fahmi Darmawansyah bersalah telah melakukan tindakan korupsi berupa aksi suap terhadap Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin. Suami Inneke Koesherawati itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Baca: Fahmi Darmawansyah Bisa Pesan Sel di Sukamiskin Sebelum Divonis
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Hakim Sudira saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, Fahmi terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yakni menyuap Wahid Husein dengan barang dan uang. Barang yang diberikan, di antaranya, mobil doubel cabin Mitsubishi Triton dan tas mewah bermerek Louis Vuitton.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana koruspi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Fahmi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi dianggap telah melanggar dakwaan primer terkait Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Baca: Tujuh Napi Sewa Bilik Asmara yang Dikelola Fahmi Darmawansyah
Setelah membacakan amar putusan, hakim Sudira mempersilakan Fahmi Darmawansyah dan jaksa KPK untuk menanggapi vonis yang ditetapkan hakim. Fahmi dan jaksa KPK pun kompak memilih untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Saya pikir-pikir," ucap terpidana kasus suap Bakamla itu.