Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebutkan 293, Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 20-an Anggota

image-gnews
Tiga anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan penting. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tiga anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan penting. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR yang ke-14 masa sidang IV yang berlangsung hari ini, Selasa, 19 Maret 2019.

Ketua Komisi Hukum DPR Kahar Muzakir mengatakan, Aswanto dan Wahiduddin terpilih setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Rapat pleno Komisi Hukum pada 12 Maret, kata dia, sudah menetapkan kedua calon inkumben tersebut sebagai hakim MK terpilih.

"Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi tiga DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor Doktor Aswanto, SH. MH, dan Doktor Wahiddudin Adams, SH. MH.," kata Kahar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Wakil Ketua DPR Utut Adianto kemudian memanggil keduanya untuk maju ke depan meja pimpinan dan berfoto bersama. Berikutnya, kata Utut, pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo soal dua nama hakim terpilih ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aswanto dan Wahiduddin terpilih menyisihkan sembilan nama calon hakim MK lainnya. Mereka ialah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara. Kemudian Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Selain penetapan dua hakim MK terpilih, rapat paripurna hari ini juga mengesahkan perpanjangan tiga rancangan undang-undang, yakni RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Berakohol dan RUU Daerah Kepulauan. Rapat juga memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Pelindo II.

Di awal sidang, Utut menyebutkan bahwa jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 293 orang. Namun menurut pantauan Tempo pada pukul 11.10 WIB, jumlah peserta rapat paripurna ini hanya sekitar 24 orang. Selain Utut, pimpinan DPR yang hadir ialah Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

10 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Berikut profil Guntur Hamzah.