Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ada Kenaikan, Jokowi Teken Keppres Biaya Naik Haji 2019

Reporter

image-gnews
Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019. Dengan adanya Keppres itu, para calon jemaah haji reguler dan tim petugas haji daerah (TPHD) kini bisa melunasi biaya naik haji.

Berita terkait: Ongkos Ibadah Haji 2018 Naik, DPR dan Pemerintah Bahas Besarannya

 

"Sudah ditandatangani, kemudian insya Allah besok seluruh calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera melunasi biaya haji, karena mereka sudah setoran awal Rp 25 juta. Tinggal sisanya dilunasi di bank-bank setoran," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

BPIH atau biaya naik haji tahun ini tidak mengalami kenaikan. Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2019 sebesar Rp 35.235.602 atau setara US$ 2.481 dengan kurs Rp 14.200.

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah.

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler 1440 H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panja BPIH Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta

15 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) meninjau fasilitas untuk jamaah sebelum mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Sebanyak 228.093 jamaah haji Indonesia akan mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rangkaian prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Panja BPIH Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta

Panja BPIH masih akan mendalami soal kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah.


4 Fakta tentang Wacana Larangan Naik Haji Lebih dari Satu Kali

31 Agustus 2023

Menko PMK Muhadjir Effendy (ketiga kanan) didampingi Menteri PANRB Azwar Anas (ketiga kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan), Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Raharjo menyampaikan konferensi pers terkait perubahan cuti bersama Lebaran 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
4 Fakta tentang Wacana Larangan Naik Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal wacana larangan naik haji lebih dari satu kali.


Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih

30 Agustus 2023

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih

Wacana melarang masyarakat naik haji lebih dari satu kali itu kemudian mendapat respon dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Pimpinan MPR: Biaya Naik Haji Rp 49,8 Juta Cukup Ideal

21 Februari 2023

Pimpinan MPR: Biaya Naik Haji Rp 49,8 Juta Cukup Ideal

Penurunan biaya dari yang diusulkan semula tidak boleh mengurangi pelajanan.


Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya

16 Februari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani keputusan kenaikan biaya haji setelah rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya

Biaya haji 2023 disepakati DPR dan Kemenag menjadi Rp 49,8 juta. Begini rincian hitungannya.


DPR dan Menteri Agama Teken Kesepakatan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

15 Februari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi berjabat tangan usai rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Menteri Agama Teken Kesepakatan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

DPR dan Menteri Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90,05 juta.


6 Fakta Penting Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Hari Ini

14 Februari 2023

Ratusan umat muslim berdoa di sekitar kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
6 Fakta Penting Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Hari Ini

Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau biaya haji 2023 akan diumumkan oleh pemerintah setelah disetujui Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat


Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Rasional dan Perlu Dikaji Ulang

27 Januari 2023

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Sebanyak 450 jemaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Rasional dan Perlu Dikaji Ulang

Wacana kenaikan biaya haji tahun 1444 H/2023 M mendapat sorotan Komisi VIII DPR RI.


Jika Jemaah Tak Mampu Lunasi Biaya Naik Haji, Kemenag Bakal Cari Pengganti

24 Januari 2023

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Jika Jemaah Tak Mampu Lunasi Biaya Naik Haji, Kemenag Bakal Cari Pengganti

Kemenag telah memberikan waktu pelunasan biaya naik haji yang cukup untuk para jemaah sesuai Undang-Undang.


Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

8 Juli 2022

Jemaah haji saat berdoa kektika melakukan wukuf di padang Arafah di Mekah, Arab Saudi, 30 Juli 2020. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

Haji furoda atau disebut haji mujamalah banyak diincar masyarakat mampu agar bisa ke Tanah Suci tanpa menunggu antrean puluhan tahun. Namun haji nonkuota ini bukan tanpa risiko.