TEMPO.CO, Yogyakarta - Banyak lurah saat ini mengalami tekanan psikologis menjelang cairnya Dana Kelurahan senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, “Ada Lurah yang sakit karena menggalih (memikirkan soal ini ) sangat dalam,” kata Dian Wulandari, Lurah Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta , Selasa, 5/3.
Berita terkait: Dana Kelurahan, Terganjal Aturan dan Dipandang Politis
Hal itu disampaikan Dian Wulandari dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta tentang Dana Bantuan Kelurahan, di Kantor Dewan Perwakilan Daerah RI Yogyakarta Selasa, 5 Februari 2019.
Menurut Dian, para lurah terbebani secara psikolgis karena kini banyak pandangan mata tertuju ke kelurahan menjelang cairnya dana yang bersumber dari APBN tersebut. “Dengan adanya dana kelurahan itu menjadi beban pikiran tersendiri.”
Rapat tersebut yang diprakarsai anggota Komite IV DPD RI H Cholid Mahmud MT dan dihadiri para camat, lurah se-Kota Yogyakarta, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pada rapat itu para lurah mengeluarkan uneg-uneg dan semuanya kompak menyatakan Dana Kelurahan menjadi beban psikologis. Kegiatan belum berjalan, tetapi saat ini kelurahan sudah banyak menerima company profile perusahaan-perusahaan yang ingin melaksanakan pekerjaan fisik bersumber dari dana tersebut.
Para lurah terbebani fikirannya karena harus ekstra hati-hati menyangkut pertanggungjawaban serta kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memikirkan konsekuensi penggunaan dana itu. Jika tidak habis, konsekwensi apa yang mereka tanggung. Begitu pula jika dananya habis.
Salah stau yang diungkapkan adalah terbatasnya jumlah personel di kelurahan saat ini, yakni hanya memiliki lima orang pegawai. Mereka selama ini sudah menangani administrasi dana APBD, dana LPMK, dan kampung.
Cholid Mahmud berjanji akan menyampaikan semua permasalahan tersebut ke forum rapat kerja dengan pemerintah pusat serta DPR RI. Tujuannya agar petunjuk teknis Dana Kelurahan segera turun sebagai pedoman bagi para lurah dalam melaksanakan tugas mereka. “Kami berharap petunjuk dan teknis selesai sebelum dana dicairkan,” kata dia.
Mengenai ketakutan dan beban psikologis para lurah di Kota Yogyakarta, Cholid mengaku dulu Dana Desa pada awalnya juga seperti itu. Namun setelah berjalan justru minta anggaran dinaikkan. “Seperti orang akan menikah deg-degan, setelah berjalan, kok, nggak dari dulu ya,” kata dia sambil bercanda.
Soal keterbatasan personel di kelurahan, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan penambahan satu orang personel dari kecamatan. Dijadwalkan awal April semua persiapan terkait administrasi selesai sehingga Dana Kelurahan bisa dicairkan tahap awal 50 persen.
Dana Kelurahan yang yang akan dicairkan berbeda-beda. Sebuah kelurahan yang dinilai maju akan mendapat dana Rp 352 juta dan kelurahan lumayan bagus mendapatkan Rp 370 an juta. Sedangkan untuk kelurahan yang masih tertinggal mendapatkan dana sebesar Rp 380 an juta.
Dana Kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Pencairan tahap pertama sebesar 50 persen, paling cepat dilakukan bulan Januari dan paling lambat minggu kedua Mei 2019. Tahap kedua 50 persen paling cepat Maret dan paling lambat Agustus 2019. Penggunaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
MUH SYAIFULLAH (Yogyakarta)