TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menghormati hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang mengusulkan sebutan kafir dihapus.
Baca: Soal Usulan NU Menghapus Istilah Kafir, Begini Kata MUI
Ketua Umum PGI, Hendriette Hutabarat, mengatakan istilah kafir terkadang mengganggu persaudaraan antara masyarakat Indonesia. "Sebab ada kecenderungan untuk melihat umat agama yang lain sebagai orang asing, diskriminasi, bahkan seringkali menjadi stigma," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Adapun Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom, menuturkan pihaknya tidak merasa aneh dengan sikap NU yang memutuskan hal itu. Ia beralasan NU selama ini selalu mengedepankan hubungan persaudaraan sesama manusia atau ukhuwah insani.
Gomar menjelaskan istilah kafir ada dalam setiap agama. Namun ia meminta istilah tersebut cukup digunakan di internal agama saja dan tidak dibawa ke ruang publik. "Jadi ketika menyangkut ruang publik, baiknya menggunakan warga negara," kata dia.
Menurut Gomar, PGI dan PBNU memiliki hubungan yang baik. Kedua pihak, kata dia, kerap berkomunikasi. Namun terkait keputusan NU soal penghapusan kata kafir, ia menyatakan PGI tidak ikut campur. "Jadi itu murni dari mereka. Kami tidak ada mempengaruhi dan tidak ada percakapan," kata dia.
Dalam forum Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konbes NU, yang berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 28 Februari lalu, dalam konteks hubungan bermasyarakat, para kiai NU sepakat mengganti penyebutan kafir dengan istilah 'Muwathinun'' atau warga negara.
Pimpinan komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, menjelaskan usulan tersebut berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Alquran atau Hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.
Simak juga: FPI Kritik Cara Berpikir NU yang Usul Sebutan Kafir Dihapus
Moqsith mengatakan para kiai berpandangan sebut kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia. "Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," ujarnya saat itu.