TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik di Kota Cirebon tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Baca: Perludem: Isu WNA Punya E-KTP Harus Diluruskan agar Tak Digoreng
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, menjelaskan jika mereka telah melakukan pengawasan terhadap 215 warga negara asing di Kota Cirebon yang memiliki KTP elektronik. Setelah pengecekan, mereka menemukan ada 2 WNA yang terdaftar di DPT. “Mereka masih berstatus sebagai WNA,” kata Johar, Senin, 04 Maret 2019.
Mereka adalah Yumiko Kashu, 59 tahun, dan tinggal di Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon. Perempuan asal Jepang tersebut terdaftar di TPS 12 di kelurahan yang sama. Selanjutnya WNA atas nama Yap Soe Bok, 78 tahun. Laki-laki ini terdaftar di TPS 10, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon.
Bawaslu Kota Cirebon, kata Johar, saat ini masih melakukan verifikasi faktual apakah mereka masih tinggal di rumahnya atau tidak. “Kami mencari tahu keberadaan mereka,” kata Johar.
Bahkan Johar juga mendapatkan informasi jika salah satu WNA tersebut, yaitu Yumiko, sebelumnya juga terdaftar di DPT saat pilkada lalu. Namun ia tidak datang. Menurut Johar, dari 215 WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut sebagian besar dimiliki warga negara Korea Selatan, Cina, Jepang, dan beberapa negara lain.
Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 198 disebutkan jika hak pilih atau orang yang memiliki hak pilih hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada pemilihan memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.
“Artinya, kalau bukan WNI ya tidak boleh memilih," kata Johar. Karena itu, Johar menuturkan jika Bawaslu bakal merekomendasikan kepada KPU untuk membersihkan nama-nama tersebut dari DPT Kota Cirebon. “Kasus ini juga akan kami laporkan ke Bawaslu Jabar,” ujar Johar.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, menuturkan jika mereka belum mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang memiliki KTP elektronik dan masuk dalam DPT. “Informasi yang kami dapatkan justru untuk Kota Cirebon ad 240 WNA dan seluruhnya tidak ber KTP elektronik,” kata Didi.
Simak juga: Soal WNA Masuk DPT Pemilu, Ini Klarifikasi Kemendagri
Namun atas temuan dari Bawaslu tersebut, Didi mengakui KPU akan mempelajarinya. Mereka juga akan melakukan sejumlah langkah sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Menyinggung DPT, menurut Didi tidak akan mengubahnya hanya saja memberikan catatan jika yang bersangkutan diberikan keterangan tidak memenuhi persyaratan.