TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zuulkifli Hasan mengatakan partainya tak mau buru-buru mencari pengganti Taufik Kurniawan untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 November 2018, posisi itu kosong.
Baca: Taufik Kurniawan yang Tak Kunjung Diganti dari Wakil Ketua DPR
"Karena kalau tidak disetujui oleh bersangkutan, nanti kayak PKS (Partai Keadilan Sejahtera) gak kelar-kelar. Kan malu saya, udah bikin surat gak diganti-ganti. Nah kami maunya setujunya Pak Taufik dulu (untuk mundur)," kata Zulkifli Hasan, saat konferensi pers di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.
Zulhas biasa Zulkifli disapa, mengatakan telah berkali-kali meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Taufik Kurniawan. Namun, hingga saat ini, pertemuan itu belum dapat terwujud.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) mengenakan rompi oranye dan dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya guna mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Wibowo Armando
Ia mengaku kesulitan mendapat waktu bertemu Taufik. Ia beralasan, biasanya hanya pihak keluarga yang dapat menemui Taufik di Rumah Tahanan KPK.
"Kan kami kalau besuk itu, yang bersangkutan harus mengizinkan kami," kata Zulhas. Selama ini, kata dia, hanya pendiri PAN, Amien Rais yang beberapa kali menemui Taufik.
Taufik Kurniawan menjadi tersangka dalam perkara suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan anggaran APBN 2016 untuk alokasi APDB-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. KPK menyangka Taufik menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar.
Baca: KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan
Uang itu diperkirakan adalah bagian dari total imbalan 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN 2016 untuk Kebumen. Penetapan tersangka Taufik Kurniawan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016.