Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Sebut Kepala Daerah Tak Dilarang Kampanye Dukung Capres

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat bersaksi dalam sidang mengatakan Tjahjo Kumolo pernah meminta tolong kepadanya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat bersaksi dalam sidang mengatakan Tjahjo Kumolo pernah meminta tolong kepadanya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah diperbolehkan berkampanye dan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden 2019. Menurut Mendagri, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Perludem: Kepala Daerah Boleh Dukung Calon Presiden, Asal...

"Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena mereka adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Tjahjo mengatakan kepala daerah dapat berkampanye asal tetap berpegang pada aturan yang sudah ada. Yakni seperti cuti ketika kampanye dilaksanakan di hari kerja serta tidak menggunakan fasilitas dan uang anggaran pemerintah daerah.

Meski kepala daerah memiliki jabatan melekat, menurut Tjahjo, hal itu tak perlu dipermasalahkan. Sebab, kata dia, kepala daerah memang diperbolehkan untuk menyatakan dukungan ke salah satu pasangan calon. "Saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. Yang penting sesuai aturan," katanya.

Baca: Perludem: Dukungan Kepala Daerah Bisa Dulang Suara dan Stigma

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo kembali menegaskan soal aturan kampanye oleh kepala daerah, setelah muncul polemik terkait deklarasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang mendukung calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memutuskan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi - Ma'ruf beberapa waktu lalu. Bawaslu menyebut mereka melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Menurut Tjahjo, Ganjar Pranowo tak melanggar aturan terkait deklarasi tersebut. Sebab, kata dia, dalam deklarasi itu Ganjar dan 31 kepala daerah lain sudah mengikuti aturan yang ada. "Yang penting aturan yang ada sudah dilalui," ucapnya.

Baca juga: Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan

Tjahjo mengatakan panitia pengawas pemilu Jawa Tengah sebelumnya menyatakan deklarasi Ganjar dan kepala daerah lain sudah sesuai aturan. Namun, kata dia, yang terjadi saat ini adalah pelanggaran terkait etika kepala daerah. "Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot, semua kepala daerah juga begitu," ucapnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

1 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

2 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

10 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.