TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah diperbolehkan berkampanye dan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden 2019. Menurut Mendagri, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga: Perludem: Kepala Daerah Boleh Dukung Calon Presiden, Asal...
"Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena mereka adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Tjahjo mengatakan kepala daerah dapat berkampanye asal tetap berpegang pada aturan yang sudah ada. Yakni seperti cuti ketika kampanye dilaksanakan di hari kerja serta tidak menggunakan fasilitas dan uang anggaran pemerintah daerah.
Meski kepala daerah memiliki jabatan melekat, menurut Tjahjo, hal itu tak perlu dipermasalahkan. Sebab, kata dia, kepala daerah memang diperbolehkan untuk menyatakan dukungan ke salah satu pasangan calon. "Saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. Yang penting sesuai aturan," katanya.
Baca: Perludem: Dukungan Kepala Daerah Bisa Dulang Suara dan Stigma
Tjahjo kembali menegaskan soal aturan kampanye oleh kepala daerah, setelah muncul polemik terkait deklarasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang mendukung calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memutuskan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi - Ma'ruf beberapa waktu lalu. Bawaslu menyebut mereka melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Menurut Tjahjo, Ganjar Pranowo tak melanggar aturan terkait deklarasi tersebut. Sebab, kata dia, dalam deklarasi itu Ganjar dan 31 kepala daerah lain sudah mengikuti aturan yang ada. "Yang penting aturan yang ada sudah dilalui," ucapnya.
Baca juga: Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan
Tjahjo mengatakan panitia pengawas pemilu Jawa Tengah sebelumnya menyatakan deklarasi Ganjar dan kepala daerah lain sudah sesuai aturan. Namun, kata dia, yang terjadi saat ini adalah pelanggaran terkait etika kepala daerah. "Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot, semua kepala daerah juga begitu," ucapnya.