TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait pengembangan kasus PLTU Riau-1.
Kedua orang itu adalah Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil.
Baca : KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Pemberi Suap Eni Saragih
"Pencegahan dilakukan selama 6 bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
Laode menuturkan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang itu terkait proses penyidikan tersangka, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. KPK telah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keduanya ke luar negeri terhitung tanggal 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.
Simak juga :
Penganiayaan, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK dengan Tiga Bukti
Laode mengatakan KPK akan terus mengembangkan perkara kasus ini ke pihak lain sebagaimana dengan fakta yang muncul selama persidangan. "Dan, tentunya berdasarkan bukti yang cukup," tandas Laode.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Idrus bersama eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima duit Rp 2,25 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyebut uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.