TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tiga orang tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI.
Baca: KPK Periksa Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora
Ketiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyono.
"Hari ini mulai perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Kamis, 14 Februari 2019.
Kasus ini terungkap setelah adanya penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Menpora Minta Meksiko Dukung Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032
Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu 'hanya akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebab sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.