TEMPO.CO, Jakarta - Dokter kepresidenan ikut merawat Kristiani Herawati atau Ani Yuhoyono, istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta tim dokter kepresidenan merawat Ani.
Baca: Sakit, Ani Yudhoyono Unggah Kiriman Bunga dari Jokowi dan Istri
Moeldoko mengatakan tim dokter telah terbang ke National University Hospital Singapura, kemarin. "Sudah, Kepala RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) kemarin diskusi dengan saya, sudah berangkat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan Jokowi memerintahkan tim dokter kepresidenan untuk menangani Ani.
"Pak Jokowi atas amanat UU telah memerintahkan Dokter kepresidenan untuk menangani/bekerjasama dengan Dokter di Singapura melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyembuhan Ibu Ani Yudhoyono," kata dia lewat akun Twitternya, kemarin.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden dan keluarganya. Dalam Pasal 7 huruf c undang-undang itu, tersebut, negara menanggung biaya perawatan kesehatan bekas presiden dan wakil presiden serta keluarganya.
Baca juga: JK Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono
Dalam rangkaian cuitnya soal Ani Yudhoyono, Arief turut memunajatkan doa agar Ani segera pulih. "Mudah-mudahaan dengan doa kita semua Ibu Ani segera sembuh," tuturnya.