Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Pastikan Tak Ada Larangan Rapat Pemerintah di Hotel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Bapak Pariwisata Nasional dalam gala dinner HUT PHRI ke-50 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/Friski Riana
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Bapak Pariwisata Nasional dalam gala dinner HUT PHRI ke-50 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan kebijakan pelarangan melakukan rapat pemerintah di hotel yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan ditindaklanjuti. Keputusan Jokowi diambil menyusul adanya keluhan yang disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani.

Baca juga: Menteri Tjahjo Larang Pejabat Kemendagri Rapat di Hotel

"Saya ingin menjawab apa yg ingin menjadi statement Menteri Dalam Negeri. Tadi baru saja saya diberi tahu, 'Sudah beres Pak, tidak akan ditindaklanjuti'," kata Jokowi dalam sambutannya pada gala dinner HUT PHRI ke-50 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Jokowi kemudian berkelakar bahwa bukan dirinya yang mengeluarkan kebijakan itu. "Ada menteri yang menyampaikan masalah rapat di hotel. Tapi yang jelas itu bukan presidennya."

Jokowi menegaskan kembali bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan menterinya itu tidak akan ditindaklanjuti. Artinya, kegiatan pemerintah bisa dilakukan di hotel-hotel. "Baru saja ini tadi. Sudah langsung Mendagri langsung jawab tidak ditindaklanjuti," katanya menegaskan lagi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan kekhawatirannya mengenai pernyataan Tjahjo yang melarang pembahasan APBD dilakukan di hotel-hotel. Kebijakan diambil setelah kasus pengeroyokan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang mengecek rapat evaluasi hasil APBD Pemerintah Provinsi Papua 2019 di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hariyadi, kebijakan Tjahjo membuat pelaku usaha perhotelan sangat terpukul. Menurut dia, langkah tersebut seolah-olah menjadikan hotel sebagai kambing hitam. "Kalau alasan efisiensi biaya, maka solusinya melakukan pengelolaan anggaran lebih cermat, bukan melarang kegiatan di hotel seolah-olah yang menjadi kambing hitam adalah hotel," katanya.

Hariyadi menuturkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2014. Kebijakan itu melarang kegiatan aparatur sipil negara dilakukan di hotel dan diikuti lembaga negara dan BUMN. Dampaknya, kata dia, membuat tingkat hunian hotel turun hingga kurang dari 20 persen.

Baca juga: PHRI Keberatan Larangan Pejabat Rapat di Hotel

Pelarangan itu juga, Hariyadi mengatakan ikut mempengaruhi mata rantai suplai hotel, seperti petani sayur, peternak ayam, dan pengusaha UMKM. Sebab, mereka juga menggantungkan penjualan usaha terhadap pihak hotel. Kebijakan itu kemudian dicabut karena terbukti lebih besar berdampak negatif kepada masyarakat. Selain itu, harapan pemerintah melakukan efisiensi juga tidak tercapai.

"Karena banyak kantor pemerintah tidak memiliki ruang rapat memadai dan juga tidak memiliki akomodasi terintegrasi. Kami harap presiden menghapus kebijakan yang menghambat kemajuan dan menghambat daya saing pariwisata di Indonesia," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

48 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

5 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


5 Barang di Hotel yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Pulang

7 jam lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
5 Barang di Hotel yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Pulang

Hampir setiap hotel menyediakan fasilitas seperti perlengkapan mandi, jubah mandi dan lainnya. Namun tidak semua barang bisa dibawa pulang


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

12 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

19 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

23 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

23 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.