TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menganggap usul revisi jadwal kunjungan tahanan yang disampaikan aktivis Lieus Sungkharisma tak mungkin dilakukan. Pelayanan kunjungan dilaksanakan oleh tim pelayanan kunjungan. “Di hari libur, tim itu juga libur," kata Kepala Lapas Cipinang, Selasa, 5 Februari 2019.
Dalam kunjungan, para petugas tidak hanya sekedar mempertemukan tahanan atau narapidana dengan keluarganya saja. Tetapi ada proses registrasi yang menjadi tanggung jawab tim pelayanan kunjungan.
Baca: Lieus Sungkharisma Koreksi Waktu Besuk Napi, Ini Kata Ditjen PAS
Proses registrasi itu, kata Andika, adalah pemeriksaan data pengunjung, pemeriksaan barang bawaan, sampai mengawasi proses pertemuan tahanan atau narapidana dengan keluarganya. Kenapa diawasi? “Di setiap kunjungan ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban." Potensi gangguan itu bisa berdampak kepada tahanan atau narapidana, keluarga yang menjenguk, fasilitas bahkan pada keamanan masyarakat sekitar.
Atas alasan itu, kata Andika, ada UU yang memerintah kepada Kalapas dan Karutan (Kepala Rumah Tahanan) untuk mengatur jadwal kunjungan. Mulai dari waktu, tempat, proses dan sistem pelayanan kunjungan. "Aturan itu tidak dibuat dengan sederhana, tidak sewenang-wenang direvisi.”
Baca: Lieus Sungkharisma Minta Jokowi Turun Tangan soal Ahmad Dhani
Lieus Sungkharisma mengusulkan waktu kunjungan lembaga pemasyarakatan dan tahanan direvisi. Usul waktu kunjungan itu disampaikannya setelah Lieus dua kali ditolak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ketika akan mengunjungi musisi Ahmad Dhani.
Usul Lieus Sungkharisma dianggap tak mungkin dilakukan. Segala aspek jadi pertimbangan," ujar Kepala Lapas Cipinang.