TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dan Wahiduddin Adams akan habis pada 21 Maret 2019 mendatang. Pemilihan hakim periode selanjutnya saat ini tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM periode 2011 hingga 2014 Denny Indrayana mengatakan pemilihan hakim MK ini wajib dikawal agar tetap berjalan transparan. Denny mengatakan DPR melalui Komisi hukum, telah mencoba memproses seleksi ini secara terbuka dan melibatkan Tim Panel Ahli.
"Tapi sayangnya saya menilai prosesnya masih kurang mendapatkan perhatian yang cukup dari publik secara luas," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Februari 2019.
Denny tak memungkiri ruang publik saat ini masih dipenuhi dengan berbagai pemberitaan terkait Pemilu, khususnya Pilpres 2019. Namun ia menegaskan pemilihan hakim MK nantinya akan ikut menentukan pemenang Pilpres dan Pileg 2019. Pasalnya dua hakim yang terpilih akan dilantik pada akhir Maret 2019. Karena itu, mereka akan ikut menyidangkan sengketa hasil pemilu 2019.
"Karena itu kepada semua elemen yang peduli dengan hasil pemilu 2019, maka proses seleksi hakim MK yang sekarang akan berakhir di DPR adalah momen krusial yang tidak boleh diabaikan," kata Denny.
Dua hakim MK saat ini, Aswanto dan Wahiduddin Adams kembali mencalonkan diri. Selain mereka, ada sembilan calon hakim lain yang ikut proses seleksi, di antaranya Galang Asmara, Aidul Azhari, hingga Refly Harun.
Denny mengatakan masih ada waktu beberapa hari sebelum Komisi III DPR melakukan pemungutan suara dan melaporkan hasilnya ke Sidang Paripurna DPR. Ia meminta agar pemilihan ini dikawal dengan serius karena juga mengawal sengketa pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Lebih penting lagi, dengan proses seleksi hakim konstitusi yang berkualitas, kita mengawal hadirnya MK yang terhormat, dan negara hukum Indonesia yang makin bermartabat," ujar Denny.