TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis dan penulis musik Idhar Resmadi menilai aturan soal uji kompetensi yang ada dalam draf Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan aneh. Dia mengatakan aturan itu bersifat struktural dan tak sesuai dengan kultur musik yang komunal.
Baca juga: Armand Maulana Komentari Minimnya Sosialisasi RUU Permusikan
"Itu aneh banget, musik di Indonesia kan komunal. Kalau disertifikasi, itu aneh sekali," kata Idhar kepada Tempo, Kamis malam, 31 Januari 2019.
Aturan soal uji kompetensi itu ada dalam Pasal 32, 33, 34, dan 35 draf RUU Permusikan. Dalam Pasal 32 ayat (1), tertulis bahwa pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan dan autodidak harus mengikuti uji kompetensi jika ingin diakui sebagai profesi.
Berikutnya pada ayat (2), disebutkan bahwa uji kompetensi dilakukan berdasarkan standar kompetensi pelaku musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Ayat (3) Pasal 32 kemudian menyatakan bahwa standar kompetensi disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan organisasi profesi.
Pasal 33 kemudian berbunyi bahwa uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta uji kompetensi yang telah lulus kemudian akan diberi sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi (Pasal 34). Lalu pada Pasal 35, disebutkan bahwa ketentuan lebih tentang uji kompetensi akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal-pasal ini menjadi poin yang dipersoalkan sejumlah musisi. Selain aturan uji kompetensi, para musisi juga menyoal Pasal 5 yang memuat sejumlah larangan, seperti larangan membawa pengaruh budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga provokatif.
Menurut Idhar ketentuan sertifikasi di semua bidang kreatif lain selama ini cenderung ditentang. Dia heran aturan ini justru ingin diterapkan melalui RUU Permusikan. Selain itu, Idhar menilai aturan uji kompetensi ini berpeluang mendatangkan masalah baru, semisal mafia permusikan.
"Ini bisa menjadi kanal mafia juga nantinya takutnya, siapa pengelolanya, kompetensinya bagaimana," kata dia. Penulis buku "Jurnalisme Musik dan Selingkar di Wilayahnya" ini menilai draf RUU Permusikan masih perlu dikaji ulang.
Baca juga: Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah mengatakan aturan uji kompetensi dan sertifikasi ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifkasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa.
Dia mengklaim aturan tersebut semata-mata bertujuan menjadikan profesi ini mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara. "Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional," kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Februari 2019.
Anang mengakui, mengukur karya seniman dan musisi melalui uji komptensi dan sertifikasi terkesan absurd. Namun, ujarnya, globalisasi dan perdagangan bebas menuntut hal itu.
Di sisi lain, anggota Dewan yang berlatar belakang musisi ini mengatakan DPR membuka ruang untuk membahas draf RUU Permusikan dengan detail dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk musisi.
"Apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," ujar Anang.