TEMPO.CO, Sleman - Pakar hukum tata negera Mahfud MD menanggapi soal kisruh kepemimpinan DPD RI. Gusti Kanjeng Ratu Hemas datang ke kediamannya di Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Ratu Hemas dan kawan-kawan di DPD RI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mahfud MD Prediksi Kasus Rocky Gerung Bakal Mengendap dan Hilang
Menurut Mahfud, kisruh kepemimpinan di lembaga tinggi negara ini memiliki peluang untuk diajukan ke MK. Sebab, menurut dia, sekarang ini belum ada putusan hukum apapun terkait sengketa kepemimpinan DPD RI karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima, artinya ada peluang hukum dibawa ke MK.
"Dengan MA menyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangannya, bukan kompetensi absolut. Itu berarti ke MK," kata Mahfud, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Yang akan diuji di MK, kata dia, yakni soal kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan.
Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. "MK jangan buang badan juga, harus berani dong," kata dia. Soal peluang Ratu Hemas dan kawan-kawan menang di MK, Mahfud menjawab, "Mudah-mudahan," kata dia.
Baca juga: Buya Syafii dan Mahfud MD Sebut Golput Merugikan
Pengacara Ratu Hemas, Irmanputra Sidin menyatakan, meminta masukan soal proses hukum yang sedang dilakukan saat ini untuk mencari kepastian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena sengketa kepemimpinan DPD RI sudah hampir 2 tahun berjalan, sejak pimpinan DPD beralih secara tidak sah dari Ratu Hemas dan Farouk Muhammad kepada pimpinan yang sekarang dengan masa periode 2,5 tahun.
"Padahal tatib DPD itu selama 5 tahun sesuai masa keanggotaan," kata Irmanputra. Dia menambahkan, Ratu Hemas dan kawan-kawan sudah mencari jalan panjang di Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung juga ternyata menyatakan tidak berwenang untuk menentukan siapa pimpinan yang sah.
"Akhirnya kami memutuskan melakukan proses sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi," kata dia. Irmanputra menjelaskan, mendapat berbagai masukan dari Mahfud Md terkait gugatan yang diajukan Ratu Hemas ke MK. Gugatan ke MK sudah diajukan dan sudah masuk sidang pertama pada dua minggu lalu. Sidang kedua akan dilakukan pada Rabu minggu depan.
Baca juga: GKR Hemas Jelaskan Soal Dualisme di DPD ke Jokowi
Simak perkembangan terbaru seputar kisruh kepemimpinan DPD RI hanya di Tempo.co.