TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan kasus Rocky Gerung yang kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya kemungkinan akan hilang selepas gelaran Pemilu 2019 ini. Ia sendiri mengaku tidak menemukan dalil apapun soal penodaan agama yang dituduhkan kepada Rocky.
Baca juga: Demokrat Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung karena Penguasa Terganggu
Mahfud mengatakan ujaran Rocky yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” di salah satu acara televisi swasta adalah buah pemikiran dan perspektif Rocky, yang belum ia temukan aspek pidananya. “Polisi mungkin punya dalilnya, kita tunggu saja pengumumannya. Kalau saya tidak paham dan mungkin (kasus) ini akan mengendap nanti sampai habis pemilu lalu hilang sendiri seperti yang lainnya,” ujar Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Rocky tengah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya, atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu. Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sebelum memenuhi panggilan Polda Metro, Rocky Gerung menyempatkan diri menghadiri peluncuran buku baru Denny Indrayana di Universitas Paramadina. Selepas memberikan orasi dalam forum yang dimoderatori wartawan senior Rossiana Silalahi itu, ia bergegas menuju Polda.
Baca juga: Pendukung Bersorak Saat Prabowo dan Rocky Gerung Cipika Cipiki
“Saya tidak siap. Saya tidak siap menghadapi pertanyaan bodoh itu,” ujar Rocky menanggapi pertanyaan wartawan sembari setengah berlari.
Namun Mahfud tidak mau berkomentar apakah ada unsur-unsur politik dalam kasus ini. Ia mengatakan dirinya hanya akan mengomentari soal unsur hukumnya saja. “Gak tahu (ada unsur politik atau tidak), saya soal hukum saja,” ucap dia.