TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara Rp 568 miliar dalam investasi Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 27 Mei 2009. "Telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000," kata jaksa penuntut umum TM Pakpahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019.
Jaksa mendakwa Karen melakukan aksi korporasi tanpa mengindahkan prosedur investasi di perusahaan minyak pelat merah itu.
Baca Juga:
Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan ...
Jaksa mendakwa Karen melakukan investasi tanpa kajian terlebih dahulu dan menyetujui participating interest di BMG tanpa due dilligence serta tanpa analisa risiko. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Sale Purchase Agreement tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Peruntukan dan penggunaan dana senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya senilai US$ 26,8 juta, dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada perseroan. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini melibatkan akuntan publik.
Baca: Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ...
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Karen memperkaya diri sendiri dan korporasi yakni ROC Oil Company pemilik BMG sebelumnya dan merugikan perekonomian negara. Dia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T Siahaan dan Manager Merger & Akuisisi Pertamina Bayu Kristianto dan Legal Consul & Cimpliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.