TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat.
Karen tiba di ruang persidangan sekitar pukul 10.30. Dia berkerudung ungu dengan warna baju seragam. Karena sesekali tersenyum saat disapa wartawan. Ruangan sidang penuh oleh orang-orang yang menemani Karen.
Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan ...
Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka pada 22 Maret 2018. Selain Karen, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, mantan Merger and Acquisition Manager Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, dan Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Perkara ini berawal dari aksi korporasi Pertamina membeli sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok migas BMG Australia. Akuisisi tertuang dalam Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009.
Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan ...
Belakangan, kejaksaan menduga pengusulan investasi tak sesuai dengan Pedoman Investasi. Pengambilan keputusan ditengarai tak disertai uji kelayakan dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Walhasil, peruntukan dan penggunaan dana senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya senilai US$ 26,8 juta, dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada perseroan. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini melibatkan akuntan publik. Sejak menjadi tersangka, Karen Agustiawan dilarang ke luar negeri.