TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap kepada hakim.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Bupati Jepara Ikut Mendaftar dalam Pilkada
"Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan di sana," ujar Febri saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Namun Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen tersebut. Menurut dia penyidik harus menganalisa dokumen tersebut terlebih dahulu.
Selain itu Febri juga enggan menjelaskan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan itu. Kata dia, tim masih di lapangan untuk melakukan kegiatan terlebih dahulu.
Febri menyatakan untuk pernyataan resmi KPK nanti disampaikan dalam konferensi pers, mulai dari proses hingga pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk perkaranya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan," ujarnya
Namun kata Febri perkara tersebut merupakan penyidikan yang baru. "Ini kasus baru, penggeledahan di KPK tentu setelah adanya penyidikan," ujarnya.
Sedangkan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim."Giat di Jepara bukan OTT tapi penggeledahan terkait kasus suap hakim,"ujarnya.
Agus mengatakan diduga Bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejaksaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, pada November 2017.