TEMPO Interaktif, Jakarta:Widjongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo, divonis empat tahun penjara dalam perkara perbantuan penerimaan hadiah kepada pegawai negeri dan mangkir pajak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto juga mewajibkan Widjokongko membayar denda Rp 7,5 miliar subsider enam bulan penjara. "Menyatakan Widjokongko Puspoyo bersalah melakukan tindak pidana membantu pegawai negeri menerima hadiah yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau badan hukumnya sebagai wajib pajak sehingga dapat merugikan negara," kata Suharto yang didampingi hakim Artha Theresia dan Ahmad Solihin, Jumat. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Widjokongko lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara. Menurut hakim, meskipun Widjokongko bukan pegawai negeri tapi dia terbukti memberikan bantuan dalam penerimaan hadiah mengingat jabatan kakaknya, Widjanarko. Selama sidang berlangsung selama empat jam, Widjokongko yang mengenakan kemeja biru bergaris ini tampak tenang. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya menyatakan menolak (vonis). Banding," kata Widjokongko. Sedangkan jaksa penuntut umum yang diketuai Yuni Daru menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Widjokongko mengatakan kecewa karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan majelis. Mengenai pembantuan menerima gratifikasi, menurut dia, transfer dana itu murni digunakan untuk investasi dan bukan sebagai hadiah berkaitan dengan kapasitas Widjanarko sebagai pejabat negara. Rini Kustiani
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Museum Layang-Layang Mengadakan Pentas Keroncong Merdeka
47 hari lalu
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Museum Layang-Layang Mengadakan Pentas Keroncong Merdeka
Sebagai bentuk pelestarian budaya dan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024, Museum Layang-Layang menggelar pentas Keroncong Merdeka.
Widjanarko Tak Dapat Korting Hukuman
30 September 2008
Widjanarko Tak Dapat Korting Hukuman
Untuk bisa mendapatkan potongan hukuman, ia harus menjalani sepertiga masa hukuman.
Nyatakan Sehat, Widjanarko Siap Ikuti Sidang
25 Oktober 2007
Nyatakan Sehat, Widjanarko Siap Ikuti Sidang
Terdakwa empat kasus dugaan korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hingga selesai.
Kejaksaan Mulai Menyita Aset Wijanarko
21 Juni 2007
Kejaksaan Mulai Menyita Aset Wijanarko
Tim penyidik Kejaksaan Agung mulai menyita aset bekas Direktur Utama Badan Urusan Logistik, Widjanarko Puspoyo yang berada di wilayah Jakarta.
Widjanarko Puspoyo Tersangka Kasus Impor Sapi
14 Maret 2007
Widjanarko Puspoyo Tersangka Kasus Impor Sapi
Semua saksi menunjukkan bahwa Widjanarko termasuk yang melakukan, turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar ini.
Pemerintah Khawatir Target Stok Beras Tahun Ini Tidak Tercukupi
14 Februari 2005
Pemerintah Khawatir Target Stok Beras Tahun Ini Tidak Tercukupi
Penyebabnya adalah musim kering pada paruh kedua tahun ini.