TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono menganggap vonis 12 tahun 6 bulan penjara untuk kliennya seperti hukuman mati. Pasalnya Edward sudah berusia 75 tahun. "Pak Edward umurnya itu 75 tahun, dihukum 12 tahun itu sama saja hukuman mati," katanya seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.
Sebelumnya, Edward divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht. Dengan ketentuan bila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan 1 tahun.
Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan negara merugi miliaran Rupiah.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Edward di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Edward enggan menanggapi ihwal putusannya. "Enggak ada (tanggapan)," katanya.
Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada hukuman Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding. "Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya Edwars dihukum lebih ringan dari Helmi," katanya.
Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy.
Kejaksaan menyatakan investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
AJI NUGROHO