Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Terdakwa pengusaha Edward Soeryadjaya, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa pengusaha Edward Soeryadjaya, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono menganggap vonis 12 tahun 6 bulan penjara untuk kliennya seperti hukuman mati. Pasalnya Edward sudah berusia 75 tahun. "Pak Edward umurnya itu 75 tahun, dihukum 12 tahun itu sama saja hukuman mati," katanya seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.

Sebelumnya, Edward divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht. Dengan ketentuan bila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan 1 tahun.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan negara merugi miliaran Rupiah.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Edward di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Edward enggan menanggapi ihwal putusannya. "Enggak ada (tanggapan)," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada hukuman Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding. "Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya Edwars dihukum lebih ringan dari Helmi," katanya.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy.

Kejaksaan menyatakan investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

20 Juni 2019

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba

Edward Soeryadjaya sempat dirawat di rumah sakit selama tiga bulan sebelum kembali dijebloskan ke Rutan Salemba.


Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

10 Januari 2019

Pengusaha Edward Soeryadjaya usai divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

10 Januari 2019

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
PN Jakarta Pusat Agendakan Vonis Edward Soeryadjaya Hari Ini

Jaksa menyatakan Edward Soeryadjaya tidak mengkaji secara mendalam saat memutuskan transaksi jual-beli saham SUGI dengan dana pensiun Pertamina.


Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

4 Desember 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun

Pengusaha Edward Soeryadjaya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.


Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

25 Juli 2018

Sandiaga S. Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sandiaga S. Uno diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Dok.TEMPO/Febri Husen
Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pilih fokus Asian Games ketimbang pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk kasus PT Japirex.


Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

25 Juli 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

4 Juli 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra, meninggalkan persidangan.


Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Dalam eksepsinya, Edward Soeryadjaya memasukkan mengenai poin mengenai gugatan praperadilannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

6 Juni 2018

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela Sore Ini

Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ia tetap dijadikan terdakwa.


Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

29 April 2018

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku kecewa juga dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Edward Soeryadjaya.