Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua KPK Tak Pikirkan Pindah Rumah Pasca Teror Bom

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tiba di rumahnya pada Senin malam, 9 Januari 2019. Ia memberi tanggapan soal insiden bom molotov yang terjadi di kediamannya, Jalan Kalibata Selatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tiba di rumahnya pada Senin malam, 9 Januari 2019. Ia memberi tanggapan soal insiden bom molotov yang terjadi di kediamannya, Jalan Kalibata Selatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penemuan bom molotov yang ditemukan di rumah Laode Muhammad Syarif tak membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bergegas ingin berpindah kediaman. Ia mengatakan rumah yang beralamat di Jalan Kalibata Selatan tersebut merupakan hunian satu-satunya.

Baca juga: Teror Bom Tak Ganggu Aktivitas Pimpinan KPK

"Masa mau pindah hotel?" kata Laode saat ditanya wartawan soal kemungkinannya pindah pada Rabu petang, 9 Januari 2019 di rumahnya, Jalan Kalibata Selatan, Jakarta Selatan. Laode yang ditemui kala pulang dari kantor itu mengaku tak terlampau menyoalkan insiden bom molotov.

Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, bom molotov ditemukan di rumah Laode. Botol itu ditemukan oleh sopir Laode, Bambang.

Menurut Laode, kejadian ini merupakan buntut pekerjaannya. Peristiwa ini pun ia anggap sebagai risiko yang tak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai pimpinan di lembaga anti-rasuah.

Ihwal keamanannya dan keluarga pasca-teror terjadi, Laode mengatakan telah mempercayakannya kepada polisi. Ia berujar, polisi tengah memproses perkara ini hingga kelar. Meski demikian, Laode tetap berharap Polri dapat mengungkapkan pelaku dan motifnya dengan segera.

Peristiwa bom yang menimpa pejabat KPK tak hanya mengancam Laode. Pada waktu yang sama, sebuah bom rakitan juga ditemukan di pagar rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di Jatiasih, Kota Bekasi. Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh Ajun Inspektur Polisi 2, Sulaeman. Ia mendapati bom dikemas dalam bungkusan tas warna hitam. Bom itu pun digantungkan di pagar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insiden tersebut kini diusut polisi. Ketua Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi sedang memburu pelaku pelempar bom molotov yang dialamatkan ke rumah Laode. Penyelidikan dilakukan lewat pendalaman rekaman kamera pengintai atau CCTV.

"Rekaman CCTV masih dianalisis di Labfor (Laboratorium Forensik) Mabes," kata Argo saat dihubungi Tempo lewat pesan teks pada Rabu petang. Ia menyatakan polisi tengah menghimpun keterangan dari saksi-saksi. Sore tadi, polisi juga telah memeriksa enam orang.

Adapun ihwal peningkatan keamanan di rumah pimpinan KPK, salah satunya di kediaman Laode, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar telah bergegas melakukan patroli.

Saat dihubungi pada Rabu malam, Indra mengatakan personel dengan baju preman telah menyebar di lingkungan tempat tinggal Laode. Namun, ia tak memberi ancar-ancar sejauh mana radius pengamanan itu dilakukan.

Indra hanya menyatakan Wakil Ketua KPK tersebut dan keluarganya telah dilindungi aparatur. "Kami sebar patroli sampai gang-gang sempit," ucapnya melalui sambungan telepon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.