TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca: Eddy Sindoro Didakwa Menyuap Panitera Rp 150 Juta dan US$ 50 Ribu
"Tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2018.
Jaksa KPK mendakwa Eddy telah memberikan hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 150 juta dan US$ 50 ribu kepada Edy Nasution.
"Bahwa terdakwa Eddy Sindoro telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sejumlah uang Rp 150 juta dan US$ 50 ribu, terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan dakwaan.
Abdul mengatakan uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proses hukum anak perusahaan Lippo Group.
Baca: Eddy Sindoro Segera Jalani Sidang Kasus Suap Panitera PN Jakpus
Atas perbutannya Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.