TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan ada 30 Bank yang belum melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, dia tidak menyebutkan nama-nama bank tersebut.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
"Ada kira-kira 30 bank yang belum bayar BLBI, sampai sekarang belum diapa-apain," kata dia usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Syafruddin menjadi terdakwa dalam salah satu kasus pengucuran dana BLBI. Dia divonis 13 tahun penjara karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI bagi pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
BDNI merupakan salah satu dari 48 bank sekarat yang mendapat suntikan BLBI sekitar Rp 144,5 triliun ketika krisis moneter melanda Indonesia 1997-1998. Selain BDNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Umum Nasional dan Bank Indonesia Raya menjadi lima besar bank penerima dana BLBI.
BDNI mendapat kucuran dana sekitar Rp 30,9 triliun. Namun, aset yang dimiliki BDNI hanya mampu sedikit membayar porsi utang itu. Untuk mengembalikan uang BLBI, Sjamsul menyerahkan 12 perusahaannya yang ditaksir seharga Rp 22,6 triliun. Sjamsul masih memiliki tunggakan sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Dihukum Kami Akan Melawan
Untuk membayar sisa utangnya, Sjamsul menyerahkan aset berupa piutang petambak Dipasena senilai Rp 4,8 triliun. Namun, Sjamsul dituding melakukan misrepresentasi sebab sebagian piutang tersebut merupakan kredit macet.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Syafruddin disebut mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi terkait piutang tersebut. Namun, Syafruddin mengabaikannya dan tetap menerbitkan SKL untuk Sjamsul. Tindakannya itu mengakibatkan negara kehilangan hak tagih kepada Sjamsul. Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul dari penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin bersikukuh keputusannya mengeluarkan SKL sudah melalui prosedur yang benar. Dia mengatakan keluarnya SKL itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Jadi, bukan saya. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata dia.
Karena itu, Syafruddin beranggapan kasus penerbitan SKL untuk BDNI sebenarnya sudah selesai. Pada 2008, kata dia, pemerintah telah menyampaikan itu ke DPR. Namun, dalam kesempatan yang sama juga dilaporkan ada sejumlah bank yang belum menyelesaikan kewajibannya di BLBI. "Yang sudah selesai malah diutak-atik sekarang ini, yang belum bayar malah sama sekali tidak," kata dia.