Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baiq Nuril Serahkan Berkas PK ke Pengadilan Negeri Mataram

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka seusai menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Sehari sebelumnya, Rieke mengunjungi rumah Baiq di Lombok Tengah untuk memberinya dukungan moral. ANTARA
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka seusai menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Sehari sebelumnya, Rieke mengunjungi rumah Baiq di Lombok Tengah untuk memberinya dukungan moral. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 3 Januari 2019. Perempuan yang tersandung pidana ketika masih berstatus sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini menyerahkan berkas tersebut didampingi pengacaranya.

Baca: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Ini 5 Poin Putusan MA

Salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan berkas PK telah diserahkan bersama dengan sejumlah alasan yang menurut dia patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan. "Dalam berkas, kami sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," kata Joko seusai menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Mataram.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko memaparkan ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebagai upaya hukum luar biasa sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung. "Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek.

Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara akan dilakukan di persidangan. Sebelumnya, kata dia, akan diawali dengan penunjukkan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya, para pihak pemohon maupun termohon, nantinya akan dipanggil dalam sidang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Putusan MA soal Baiq Nuril, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakimmenganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2017, menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim menyatakan, dalam fakta persidangannya, tidak menemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila tersebut.

Melainkan Majelis Hakim menyatakan, ada peran lain yang lebih tepat dikatakan sebagai orang yang mendistribusikan rekaman tersebut, yakni rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Imam Mudawin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

22 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.