TEMPO.CO, Mataram - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 3 Januari 2019. Perempuan yang tersandung pidana ketika masih berstatus sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini menyerahkan berkas tersebut didampingi pengacaranya.
Baca: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Ini 5 Poin Putusan MA
Salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan berkas PK telah diserahkan bersama dengan sejumlah alasan yang menurut dia patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan. "Dalam berkas, kami sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," kata Joko seusai menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Mataram.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko memaparkan ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebagai upaya hukum luar biasa sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung. "Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara akan dilakukan di persidangan. Sebelumnya, kata dia, akan diawali dengan penunjukkan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya, para pihak pemohon maupun termohon, nantinya akan dipanggil dalam sidang," ujarnya.
Baca: Putusan MA soal Baiq Nuril, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakimmenganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2017, menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim menyatakan, dalam fakta persidangannya, tidak menemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila tersebut.
Melainkan Majelis Hakim menyatakan, ada peran lain yang lebih tepat dikatakan sebagai orang yang mendistribusikan rekaman tersebut, yakni rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Imam Mudawin.