TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengenakan borgol kepada seluruh tahanannya.
Baca: Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol
"Itu urusan KPK, saya enggak mau ikut campur," ucap Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Januari 2019.
Aturan borgol itu resmi diterapkan sejak Selasa, 2 Januari 2019. KPK menerapkan aturan terkait pemborgolan kepada tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Penerapan kebijakan itu dilakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan. KPK menyebut kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Tahanan KPK Diborgol, Saut Situmorang: Alasan Keamanan
KPK memasangkan borgol kepada tahanan yang keluar rutan, baik untuk diperiksa di gedung KPK, menuju pengadilan untuk proses sidang, maupun yang izin berobat keluar rutan.
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady yang juga kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | TAUFIQ SIDDIQ