Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka suap terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 Tubagus Cepy Septhiady (tengah) bersama Cecep Sobandi (kanan) diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang berlaku sejak hari ini tersebut, untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka suap terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 Tubagus Cepy Septhiady (tengah) bersama Cecep Sobandi (kanan) diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang berlaku sejak hari ini tersebut, untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengawali 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan aturan baru bagi para tahanan. Tahanan diborgol saat keluar dari rumah tahanan, saat menuju pengadilan atau saat berobat.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol Mulai Hari Ini, Eni Saragih: Keren

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan faktor keamanan merupakan alasan utama lembaganya memasangkan borgol kepada para tahanan. Menurut dia, perpindahan tahanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya memiliki risiko karena jumlah personel pengawal tahanan yang sedikit.

"Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam kondisi SDM pengawalan yang terbatas kami nilai memiliki risiko," kata dia saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2018.

Sebelum kebijakan ini ada, para tahanan tak pernah diborgol meski berada di luar rutan.
Saut mengatakan bisa jadi kebijakan itu dapat menimbulkan efek jera dan edukasi antikorupsi ke masyarakat. Namun, dia mengatakan alasan tersebut bukan yang utama. "Keamanan yang utama," katanya.

Saut mengatakan memang belum pernah ada kejadian tahanan kabur saat tak diborgol. Namun, menurut dia, lebih baik mencegah kemungkinan itu terjadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah mendapat masukan dari masyarakat. Dia menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan.

Dia mengatakan kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," katanya.

Kebijakan ini mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, perlu ide lebih cemerlang untuk memberantas korupsi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi itu bukan cuma menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Memberantas korupsi perlu kecerdasan otak, cara berpikir efek jera ini bikin kita semua jadi orang bodoh dan menerima nasib," kata dia saat dihubungi terpisah.

Fahri menilai kebijakan pemborgolan tahanan KPK tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Menurut dia hal itu terbukti dengan kebijakan sebelumnya, yaitu memakaikan rompi oranye kepada tahanan. "Jadi, KPK jangan pakai otot terus, pakai otak dong," kata dia.

Sebelum menerapkan kebijakan tentang borgol ini, KPK telah menerapkan pemakaian seragam tahanan sejak Juli 2012. Awalnya seragam tahanan berwarna putih dengan bentuk jaket. Seragam tahanan ini digunakan pada Januari 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pada 27 Mei 2013, KPK menetapkan kebijakan baru yaitu penggunaan rompi berwarna oranye untuk para tahanan. KPK memilih warna oranye agar lebih mencolok dan bisa membuat jera para koruptor.

Tersangka kasus suap pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. KPK mulai menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan. ANTARA

Soal ini, Bambang Widjojanto saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan jangan sampai orang ditahan tapi masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan.

Pada kenyataannya, meski telah mengenakan rompi oranye, para tahanan KPK masih banyak yang senyam senyum dan melambaikan tangan saat menjadi pesakitan.

Bahkan Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas

Penggunaan borgol bisa jadi meminimalisir aksi seperti itu. Apalagi borgol dipasangkan dengan posisi tangan di depan. Seperti yang sudah dikenakan oleh Eni Saragih, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau.

Eni pun menilai jika aturan baru lembaga antirasuah tersebut keren. "Oo soal borgol, aturan baru itu ya, keren," ujar Eni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2019.

Tahanan lain yang juga mengenakan borgol hari ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau-1 itu mengaku tak keberatan dengan kebijakan pemborgolan itu. "Sudah, tadi sudah pakai borgol," ujarnya.

ROSSENO AJI| TAUFIQ SIDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

10 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.