TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau Idrus Marham tidak keberatan dengan aturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemasangan borgol untuk para tahanan. Kebijakan tahanan KPK diborgol itu diterapkan mulai hari ini.
Baca: KPK Mulai Kenakan Borgol untuk Tahanan Kasus Korupsi
Mantan Menteri Sosial ini mengenakan borgol saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019. "Tidak keberatan. Tadi sudah pakai borgol dari Rutan KPK sampai ruang tunggu," ujarnya.
Menurut Idrus, aturan baru KPK tersebut merupakan salah satu bentuk dalam penataan hukum. Lembaga antirasuah ini baru mengumumkan aturan baru tersebut hari ini dan langsung menerapkannya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan pimpinan KPK menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan pengamanan kepada para tahanannya. Tahanan KPK akan dikenakan borgol tiap berada di luar tahanan untuk pemeriksaan di gedung KPK atau saat dibawa dari rumah tahanan menuju pengadilan.
Baca juga: Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018
Menurut pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seorang tahanan KPK telah mengenakan borgol di pergelangan tangan saat turun dari mobil. Sebelumnya, tahanan bisa berjalan bebas tanpa borgol.
Febri menuturkan kebijakan ini juga mulai diterapkan kepada tahanan KPK yang hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Mereka adalah terdakwa perkara suap terkait proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang dan Taryudi. Selain itu hari ini juga ada persidangan kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra, Wahid Husen dan Andri Rahmat.
ROSSENO AJI