TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Hadi Utomo menyebut peristiwa dugaan pencabulan seorang mahasiswi yang disamarkan sebagai Agni, saat KKN Universitas Gadjah Mada atau UGM di pulau Seram, Maluku itu ada. Polisi telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup. Maka kami keluarkan sprindik (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, peristiwa itu ada,” kata Hadi di markas Polda DIY, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Hardika Membantah Tudingan Pencabulan Terhadap Agni UGM
Meski begitu, Hadi menyebut kasus yang terjadi pada Juli 2017 itu sudah belum menetapkan tersangka. Pihaknya mengaku masih membutuhkan banyak keterangan dari saksi-saksi dalam kasus ini.
Sejauh ini, sudah ada 19 orang yang diperiksa, termasuk Agni atau AL dan terlapor, HD. Saksi lain yang sudah diperiksa antara lain dosen UGM, teman-teman KKN dan lain-lain.
Hadi menyatakan kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM ini naik ke penyidikan pada 10 Desember lalu. Pasal yang digunakan dalam penyidikan ini adalah pasal 285, 289, dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Baca: Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual Agni, Rektor UGM Minta Maaf
Polisi, kata Hadi, bekerja sesuai alat bukti dan fakta. Peristiwa dugaan pencabulan itu ada berdasarkan bukti permulaan sudah dimiliki polisi. “Untuk menetapkan tersangka, beberapa alat bukti diperlukan untuk melengkapi BAP terlapor," ujarnya.
Hadi pun membeberkan kesulitan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus ini adalah peristiwanya yang sudah lama terjadi, yaitu pada 2017. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan bagi timnya untuk mengusut kasus tersebut karena belum kadaluarsa.
Pelapor kasus Agni ini, Arif Nurcahyo mengatakan ia sengaja melaporkan kasus itu ke polisi agar duduk perkara kasus ini jelas. “Saya secara pribadi dan sebagai kepala PKKKL yang melekat pada diri saya terpanggil untuk melapor kasus ini. Mereka adalah adik-adik saya,” kata mantan polisi yang dulu kuliah di Fakultas Psikologi UGM ini. PKKKL adalah Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan.