Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Naskah Supersemar yang Beredar Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Pengamat teknologi informasi Roy Suryo Notodiprodjo menyatakan, naskah Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) yang selama ini beredar merupakan naskah palsu. Hal itu, kata dia, terbukti dari hasil penelitian bentuk tandatangan, cara penulisan dan spasi dalam tiga naskah Supersemar yang selama ini beredar dengan naskah yang dibawa para jenderal saat keluar dari Istana Bogor usai menghadap Presiden Sukarno.“(Pada keempat naskah tersebut) Terlihat jelas perbedaan pada bentuk tandatangan Presiden Soekarno, tata-cara atau justifikasi penulisan, spasi atau jarak antar kalimat dan berbagai hal lainnya,” katanya usai sebuah acara di Menara BTC Bandung, Sabtu (19/1).Untuk memperkuat pernyataannya itu, Roy sempat menunjukkan empat file berisi potret salinan keempat naskah tersebut, yakni tiga file naskah Supersemar yang, menurutnya, selama ini beredar namun tidak diketahui sumber yang mengedarkannya serta satu file potret potongan naskah Supersemar yang dibawa para jenderal diambil dari film-selluloid milik Arsip Nasional Rrepublik Indonesia (ANRI).Dari pengamatan Tempo, pada empat file naskah tersebut memang ada perbedaan cukup jelas pada pada bentuk tanda tangan Presiden Soekarno, spasi, serta kop surat yang digunakan.“Tipikal film, resolusi foto naskah Supersemar dalam film-selluloid milik ANRI itu sama dengan tipikal film, resolusi foto Pak Amir Machmud atau Pak Harto yang dikeluarkan pada waktu itu (tahun 1966),”katanya.Roy mengakui kecurigaan atas ketidakaslian naskah yang beredar memang bukan baru. Namun selama ini belum ada pihak yang bisa mengungkapkan kecurigaan tersebut secara ilmiah disertai bukti-bukti pendukungnya. “Ini (hasil temuannya) adalah bukti ilmiah yang tidak terbantahkan, karena sumber dan dokumennya jelas,”katanya.Roy meyakini, naskah Supersemar yang asli adalah naskah yang dibawa para jenderal seperti tampak dalam film-selluloid milik ANRI. “Nah naskah yang sempat ter-shoot dan terdapat dalam film-selluloid milik ANRI inilah yang seharusnya dicari, bukan naskah Super-lainnya, SuperBagong, Gareng atau Petruk, yang kemudian “dipaksakan” menjadi Supersemar,” katanya. Masalahnya, kata Roy Suryo, di mana naskah asli Supersemar sekarang? "Mungkin hanya “Sang Semar” yang kini sedang terbaring sakit-lah satu-satunya yang mengetahui,” katanya. Erick Priberkah Hardi | Purwani Diyah Prabandari
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Semarang Kirim Surat Tolak Pemberian Gelar Pahlawan pada Soeharto

9 November 2010

TEMPO/ Santirta M
LBH Semarang Kirim Surat Tolak Pemberian Gelar Pahlawan pada Soeharto

"Kami punya alasan yang kuat kenapa Soeharto tidak pantas mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional."


Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

27 Januari 2008

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.


Ketua MA Enggan Bicara Status Hukum Soeharto

27 Januari 2008

Ketua MA Enggan Bicara Status Hukum Soeharto

Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menolak membicarakan status hukum Soeharto. Dia hanya mengatakan, kedatangannya ke kediaman almarhum Soeharto di jalan cendana No.6, Jakarta Pusat, untuk mengucapkan belasungkawa.


Theo L. Sambuaga : Maafkan Soeharto

27 Januari 2008

Theo L. Sambuaga : Maafkan Soeharto

Ketua Komisi I DPR RI, Theo L. Sambuaga meminta Indonesia merelakan dan memaafkan Soeharto. Ia beralasan, perkara Soeharto telah ditutup.


Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

12 Januari 2008

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

Christian menambahkan, Soeharto belum pernah berhenti bernafas seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.


Kerabat Soeharto Sudah Pesan Penginapan di Solo

12 Januari 2008

Kerabat Soeharto Sudah Pesan Penginapan di Solo

Ira mengatakan pemesanan dilakukan tanpa batas waktu. Dia tidak menyebut rate kamar yang disewa oleh keluarga dan kerabat Soeharto tersebut. "Beberapa diantaranya adalah VVIP room."


Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan

12 Januari 2008

Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan

Pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, mengatakan Kejaksaan Agung harus mengirim surat kepada tim pengacara Soeharto jika ingin menawarkan penyelesaian di luar pengadilan.


Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto

12 Januari 2008

Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto

Anggota Komisi Hukum DPR Akil Mochtar meminta Presiden memberikan pengampunan kepada mantan presiden RI Soeharto.


Mahasiswa Sesalkan Toleransi Pemerintah pada Soeharto

12 Januari 2008

Mahasiswa Sesalkan Toleransi Pemerintah pada Soeharto

Kalangan mahasiswa menyesalkan pernyataan pemerintah yang hendak memberikan kesempatan penyelesaian kasus perdata Yayasan Supersemar di luar pengadilan.


Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan

12 Januari 2008

Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan penyelesaian perdata kasus Yayasan Supersemar di luar pengadilan.