TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman akan memanggil pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait perkembangan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisaris Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan.
Baca: Komnas HAM Nilai Kerja Tim Polda Usut Kasus Novel Baswedan Lambat
"Kami akan mengundang kembali Polda Metro tanggal 25 Januari nanti terkait kasus penyerangan Novel Baswedan,” ujar komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018.
Adrianus mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman terkait pemeriksaan dalam kasus Novel Baswedan. Menurut dia, kepolisian belum profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman telah menyerahkan empat rekomendasi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus penyerangan air keras terhadap Novel, yaitu administrasi penyidikan di mana polisi perlu melakukan tindakan perbaikan pada tata naskah penulisan ‘Laporan Polisi’ dan administrasi penyidikan lain.
Baca: KPK Tolak Dalih Polisi dan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
Selanjutnya, polisi perlu merevisi Surat Perintah Tugas yang memuat tentang ‘Lama Waktu Penugasan’ serta melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan. Lalu polisi perlu merencanakan dan menata ulang jumlah personel penyidik yang menangani perkara. Dan polisi perlu meminta keterangan Novel Baswedan.
Adrianus mengatakan jika rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh polisi, maka kasus penyerangan terhadap Novel bisa segera diselesaikan. "Kami tunggu realisasi polisi hingga Januari nanti," ujarnya.