Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tolak Dalih Polisi dan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di samping layar yang menunjukkan jam hitung sejak penyerangan terhadap dirinya, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Memperingati Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Hitung Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di samping layar yang menunjukkan jam hitung sejak penyerangan terhadap dirinya, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Memperingati Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Hitung Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pernyataan kepolisian dan Ombudsman yang menempatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagai penyebab buntunya penyelidikan kasus penyiraman air keras. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah tersebut harus memberi klarifikasi untuk mencegah persepsi keliru di masyarakat.

Baca: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan

"Lebih dari 600 hari sejak 11 April 2017, siapa penyerang Novel masih gelap. Sangat aneh jika beban justru diberikan kepada Novel untuk membuktikan penyerangnya," kata Febri, Rabu, 12 Desember 2018.

Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya dugaan maladministrasi minor yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan. Ombudsman mengklaim, temuan tersebut berasal dari investigasi yang dilakukan pada 11 April 2017 hingga September 2018. Investigasi ini juga meliputi pemeriksaan prosedur dan operasional yang dilakukan Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resor Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Hasilnya, Ombudsman mengklaim ada empat dugaan pelanggaran, yaitu penundaan penanganan perkara sehingga terus berlarut-larut, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, administrasi penyidikan, dan pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel sebagai korban. Dugaan yang terakhir merujuk pada kesimpulan bahwa polisi belum pernah memeriksa atau membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Novel.

“Polisi sudah pernah memeriksa Novel di KBRI (Kedutaan Besar RI) Singapura. Dua pimpinan KPK saat itu ikut menemani,” kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hari HAM Internasional: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi..

Novel juga menilai janggal hasil investigasi Ombudsman terhadap kasusnya. Menurut dia, dirinya sudah berulang kali menceritakan peristiwa itu kepada polisi sejak dilarikan ke rumah sakit pasca-serangan di Kelapa Gading, April 2017. Dia mengklaim sudah tak ada lagi informasi yang bisa diberikan, karena serangan terjadi sangat cepat dan tiba-tiba. Dia juga sudah pernah memenuhi pemeriksaan Ombudsman di kantor KPK.

"Saya tidak tahu apa yang dimaksud Adrianus Meliala (anggota Ombudsman). Mungkin menganggap saya sebagai korban yang tidak kooperatif, yang kooperatif adalah pelaku," kata dia.

Senada dengan Ombudsman, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, membenarkan bahwa penyidik mengalami kesulitan karena masih membutuhkan keterangan Novel. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan untuk menggali motif serangan dan dugaan pelaku. Meski demikian, saat ini, menurut Argo, Polda Metro Jaya akan menyerahkan laporan penyelidikan kasus penyerangan Novel kepada Ombudsman. "Sudah, kami sudah persiapkan (jawaban kepada Ombudsman)," ujarnya.

TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

17 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

31 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

36 menit lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?