TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2018, Ombudsman RI menerima 1.020 laporan masyarakat terkait pelayanan publik bidang hukum yang mencakup kepolisian, kejakasaan, peradilan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari hasil laporan itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan lembaga pemerintah bidang hukum yang paling banyak dilaporkan adalah kepolisian. "Kepolisian masih menjadi lembaga yang paling tinggi mendapatkan laporan," ujarnya di kantor Ombusdman, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca: Ombudsman: Laporan Terbanyak untuk Polri dan Peradilan di 2017
Adrianus merinci selama tahun 2018, ada 675 laporan berkaitan dengan kepolisian. Jumlah tersebut terdiri dari 28 laporan kepada Mabes Polri, 186 laporan terkait Kepolisian Daerah, 374 laporan terkait Kepolisian Resor dan 82 laporan terkait Kepolisian Sektor.
Menurut Adrianus, pelayanan publik yang paling tinggi dilaporkan dari kepolisian adalah penanganan perkara yang berlarut, yaitu 56 persen. Lalu penyimpangan prosedur 16 persen, tidak memberikan pelayanan 10 persen dan laporan lainya seperti tidak kompeten 7 persen dan penyalahgunaan kewenangan 4 persen.
Adrianus mengatakan tingginya laporan penanganan perkara tersebut karena overload laporan yang masuk ke kepolisian. "Jadi banyak masyarakat yang mengadu ke Ombudsman sudah beberapa bulan tapi laporannya tidak tindaklanjuti oleh kepolisian," ujarnya.
Baca: Ombudsman Minta Polri Tetapkan Indikator Waktu Penyelesaian Kasus
Selain kepolisian, Adrianus mengatakan lembaganya juga menerima 172 laporan terkait pengadilan. Laporan paling banyak, kata dia, mulai penundaan berlarut dalam pelimpahan salinan putusan, lalu proses penanganan perkara, hingga eksekusi putusan.
Sementara itu, laporan terkait Kemenkum HAM tercatat sebanyak 109 laporan, dengan rincian: ditujukan ke Sekretariat Jenderal 7 laporan, Ditjen Administrasi Hukum Umum 11 laporan, Ditjen Pemasyarakatan 28 laporan, Ditjen Imigrasi 31 laporan dan kantor wilayah 30 laporan.
Ombudsman juga menerima 82 laporan terkait kejaksaan dengan subtansi laporan seperti penundaan yang berlarut dan penyalahan wewenang oleh sejumlah pihak kejakasaan. Ada juga laporan terkait layanan lembaga pengawas, seperti Komplonas dengan 2 laporan, Pengawas MA 7 laporan dan Komisi Yudisial satu laporan.
Baca: Kapolri Mengakui Pelayanan Publik oleh Polisi Belum Maksimal
Adrianus mengatakan Ombudsman telah menyerahkan sejumlah rekomendasi dan saran terhadap lembaga-lembaga tersebut. "Rekomendasi dan saran telah Ombudsman kirimkan ke lembaga terkait, ujarnya.
Misalnya ke kepolisian. Dalam rekomendasi, Ombudsman meminta agar kepolisian menyampaikan informasi terkait proses perkara yang sedang berjalan, termasuk peningkatan kompetensi penyidik dalam menangani suatu perkara.
Menanggapi paparan Ombudsman itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja internal dan pelayanan masyarakat. "Semua akan dituntaskan dengan baik untuk menangani kasus-kasus yang masuk ke kami," ujarnya. Dedi juga menyebut laporan tahunan tentang kepolisian mengalami penurunan hampir 45 persen jika dibandingkan dengan 2017, yakni 1.042 laporan.