TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan hukuman mati mengintai pekerja migran Indonesia. Penerapan hukuman mati di Indonesia menjadi batu sandungan dalam diplomasi pembebasan pekerja migran yang divonis hukuman mati di luar negeri.
Baca: Cegah Kasus Tuti Tursilawati, Migrant Care Usul Pendidikan Migran
Ancaman yang disebut Anis mengacu kepada data Kementerian Luar Negeri periode 2011-2017. Pada periode tersebut, terdapat 188 kasus WNI terancam hukuman mati dalam proses penanganan. Namun, ada 392 kasus WNI yang terancam hukuman mati namun dapat selesai dengan vonis bebas.
Menurut Anis, pekerja migran yang menghadapi hukuman mati umumnya perempuan. "Sebanyak 72 persen pekerja migran yang menghadapi hukuman mati adalah perempuan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Pakar: Indonesia Tak Punya Kekuatan Soal Kasus Tuti Tursilawati
Penyebab hukuman mati yang dihadapi pekerja migran Indonesia beragam. Menurut Anis, 66 persen di antaranya terkait dengan tuduhan pembunuhan. Sementara itu 14 persen pekerja migran yang menghadapi hukuman mati dituduh sebagai kurir narkoba, dan 14 persen lainnya terancam hukuman dengan tuduhan sihir.
Anis mengatakan hukuman mati terhadap pekerja migran kerap dilakukan tanpa memberi notifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia. "Eksekusi juga kerap mengabaikan akses terhadap keadilan dalam proses hukum yang berjalan," katanya.