Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Tambang Menguat Jelang Pemilu 2019

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK  mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil kembali mengingatkan potensi korupsi di sektor tambang khususnya batu bara yang semakin mengkhawatirkan, apalagi menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2019. Sejumlah pemain besar di industri ini tercatat memainkan peran penting dalam Pemilihan Umum 2019, baik sebagai tim sukses kedua calon presiden atau dengan sejumlah calon legislator.

Baca: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, mengatakan bakal terjadi politik balas budi ketika kandidat pemimpin tak menjauhkan diri dari kepentingan pengusaha.

Obral perizinan tambang, lemahnya penegakan hukum saat terjadi kerusakan lingkungan, dan konflik sosial yang merugikan masyarakat lokal menjadi akibat ketika batas politik dan bisnis semakin kabur. “Korupsi politik ini sangat rapi ketika yang meregulasi dan yang diregulasi sama-sama saling membantu,” kata Firdaus dalam jumpa pers, Senin, 17 Desember 2018.

Dalam jumpa pers tersebut, sejumlah lembaga masyarakat sipil meluncurkan laporan mengenai potensi besar korupsi di sektor batu bara. Laporan tersebut berjudul “Coalruption: Elit Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara” dan disusun Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang, ICW, serta Auriga.

Mereka menyoroti sejumlah nama besar di sektor batu bara yang tercatat menyokong kandidat presiden atau kepala daerah tertentu. Para pengusaha itu kini bahkan ikut mengambil kebijakan dan keputusan di bidang energi, sehingga potensi konflik kepentingan amat besar.

Menurut Firdaus, sejumlah kasus yang telah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan konflik semacam ini berakhir pada korupsi perizinan. Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, misalnya, dipenjara 10 tahun karena terbukti menerima suap Rp 110 miliar dari pengusaha tambang, sawit, dan proyek lain yang meminta kemudahan izin lingkungan untuk membuka proyek baru.

Bapaknya, Syaukani Rais, juga koruptor tambang selama menjabat bupati di daerah yang sama. Saat menjabat, keluarga ini mendirikan perusahaan tambang PT Sinar Kumala Naga. Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, kini tercatat sebagai komisaris Sinar Kumala berdasarkan dokumen perusahaan. Azis tak dapat dihubungi hingga kemarin untuk dimintai komentar mengenai hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Jatam, Merah Johansyah, mengatakan konflik kepentingan pejabat negara, politikus, dengan pengusaha menyebabkan penegakan hukum yang lemah di sektor tambang. Hingga awal November 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ada 31 orang yang meninggal akibat lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang tak kunjung ditutup perusahaan. Adapun regulasi lokal hanya mengatur perusahaan menyetor biaya restorasi lubang tambang dua tahun sebelum izin habis.

“Perusahaan gampang meninggalkan lubang tanpa merestorasinya. Penegakan hukum tidak berjalan,” kata dia. Menurut catatan Jatam, lebih dari 83 persen perusahaan tambang di dalam negeri tidak menyetorkan dana restorasi tersebut. Sebanyak 314 lubang bekas tambang masih menganga di Kalimantan Timur yang membahayakan bagi warga kampung sekitar.

Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mutasya, mengatakan kehadiran politically exposed person di bisnis batu bara menyebabkan lingkaran korupsi semakin nyata. Ia mengharapkan ada aturan pencegahan dan pengawasan yang kuat di sektor ini demi mencegah konflik kepentingan.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang transparansi pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial ownership suatu perusahaan dinilai belum mampu mencegah konflik kepentingan di sektor tambang lebih jauh.

Kepala Satuan Tugas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengatakan pengawasan selama ini semakin sulit karena pemerintah daerah tidak melaporkan kegiatan pertambangan di wilayahnya ke kementerian.

Baca juga: KPK Didesak Dengar Laporan Masyarakat Soal Korupsi Pertambangan

Royalti yang tercatat dari batu bara juga berbeda antarinstansi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. “Penertiban terhadap izin tambang yang belum clean and clear harus segera tuntas,” kata dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

48 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

7 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

18 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

18 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

19 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

19 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa