TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri bekerjasama dengan Badan Reserse dan Kriminal Polri akan menindaklanjuti kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. "Kami sudah berkomitmen memberikan data-data untuk memudahkan penyidikan," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Desember 2018.
Zudan menjelaskan empat kasus itu meliputi dugaan penjualan blangko e-KTP daring (online), calo jasa pembuatan duplikat e-KTP, pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka, dan pembuangan e-KTP asli di wilayah Duren Sawit.
Baca: Saran Kemendagri Cegah Blangko E-KTP untuk ...
Untuk kasus penjualan blangko daring, kata Zudan, sudah diketahui identitas terduga pelakunya. Terduga menjual sepuluh keping blanko melalui Tokopedia. Begitu pula, terduga calo pembuatan blanko e-KTP palsu pun sudah terungkap.
Zudan memastikan bahwa blangko e-KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta adalah e-KTP yang sudah tidak berlaku. Blangko e-KTP yang ditemukan di Duren Sawit merupakan cetakan 2012 dan 2013 yang tidak berlaku. Dukcapil dan Bareskrim masih mendalami mengapa blangko e-KTP itu masih ada. "Kami masih mendalami, bekerja sama dengan rekan polisi."
Baca: Kemendagri Datangi Bareskrim Polri Soal Temuan E-KTP dalam ...
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agus Nugroho menjelaskan kasus penjualan blangko e-KTP daring di Lampung akan ditangani kepolisian daerah. Petugas pun telah menangkap tersangka. "Yang bersangkutan berinisial DID."
Agus pun menegaskan dugaan penyalah gunaan dokumen kependudukan akan terus diusut. "Kami sepakat bersinergi dengan Dukcapil untuk menindak tegas karena penyalahgunaan itu tindak pidana."