TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiadi, telah menyerahkan diri ke KPK.
Baca: Bupati Cianjur Dituding Kumpulkan Suap dari Kepala Sekolah
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri dalam siaran persnya, Kamis, 13 Desember 2018.
Irvan dan Cepy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur tahun 2018. Febri menuturkan saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan pada Cepy pasca penyerahan dirinya.
Baca: KPK: Uang Korupsi Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman Masjid
Menurut Febri, penyerahan diri itu sangat diapresiasi KPK. Ia mengingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.
Febri juga mengatakan saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan.
"IRM, Bupati Cianjur periode 2016-2021 ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4. CS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1. Ros, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diatahan di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.