TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana kasus korupsi Neny Kurnaneni. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang merugikan negara Rp 9,6 miliar.
"Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD atau SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 13 Desember 2018.
Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Neny bersalah dalam kasus itu pada 12 Februari 2013. Dia dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK dan jaksa Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung menangkap Neny di rumahnya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat atau Kampung Wisata Saung kembang pada Rabu, 12 Desember 2018 sekitar pukul 18.30.
Neny ditangkap oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo bersama tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK. Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Rencananya, hari ini sekitar pukul 16.10 akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.
Menurut KPK, selama pencarian, Neny selalu berpindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi.