TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Gede Sudartha, memastikan tak ada kebocoran data kependudukan akibat peristiwa penjualan blanko e-KTP yang terbongkar belakangan ini. Menurut dia, keduanya tak saling berkaitan.
Baca: Langkah Dirjen Dukcapil Kemendagri Atasi Persoalan E-KTP
Gede mengatakan data kependudukan tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Sistem itu kan ada pengamannya. Sejauh ini masih belum ada yang bocor," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 9 Desember 2018.
Gede mengatakan pengamanan data kependudukan sangat ketat lantaran diamanatkan undang-undang untuk dilindungi. "Jika sampai bocor, negara dan masyarakat akan sangat dirugikan. Makanya ancaman pidananya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Baca: 4 Fakta Seputar Temuan Ribuan e-KTP dalam Karung
Kasus penjualan blanko e-KTP terungkap setelah terdapat penjualan via daring. Setelah ditelusuri, penjualnya merupakan anak dari mantan pejabat Dukcapil di Lampung. Pelakunya mengaku iseng menjual blanko tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan praktik tersebut tak mempengaruhi data kependudukan. Blangko e-KTP yang diperdagangkan, kata dia, tak bisa digunakan layaknya kartu identitas yang asli. Sebab, e-KTP tersebut tak memiliki chip yang terhubung dengan data pemerintah.