TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengusut perkara baru terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi. Proses pun sudah berada dalam tahapan penyidikan.
"Ini kasus baru, kasusnya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Baca : Penggeledahan Kantor Bupati Jepara, KPK: Bupati Diduga Suap Hakim
Menurut Febri saat tim KPK di lapangan masih melakukan kegiatan pendahuluan, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Seperti kata Febri, sejumlah dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan di kantor Bupati Jepara yang harus dianalisa terlebih dahulu.
Setelah itu, lanjut Febri, KPK secara resmi akan menyampaikan terkait perkara tersebut, termasuk pihak yang dijadikan tersangka. "Nanti akan djelaskan lebih lengkap saat konpres," ujarnya.
Sedangkan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim."Giat di Jepara bukan OTT tapi penggeledahan terkait kasus suap hakim," demikian Agus.
Simak pula :
Pegiat Media Sosial Beberkan Hitungan Jumlah Massa Reuni Akbar 212
Agus mengatakan diduga Bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejakasaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.